26.6 C
Mataram
Rabu, 15 Januari 2025
BerandaLombok UtaraTiga Paslon Pilkada KLU Wajib Penuhi 13 Poin Tes Kesehatan

Tiga Paslon Pilkada KLU Wajib Penuhi 13 Poin Tes Kesehatan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Semua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menjalani tes kesehatan, usai melakukan pendaftaran minggu lalu. Sebagaimana aturan yang ada, ada 13 poin jenis dan lama pemeriksaan kesehatan. Jika satu saja poin pemeriksaan kesehatan itu terlewati, maka ada potensi paslon tidak bisa maju atau gugur.

Sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, 13 poin itu di antaranya pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam USG abdomen, bedah, neurologi, kandungan (ginekologi) USG Tranvaginal bagi calon perempuan, Mata, THT-KL Audiometri nada murni, Jantung dan pembuluh darah: EKG treadmill Echokardiografi, Paru: spirometri dan tes lain, radiologi thoraks, pengambilan sampel laboratorium, dan terakhir pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian).

“Kalau ada yang tidak diikuti kita koordinasi lebih lanjut apa pertimbangannya, misalnya ada 9 poin yang dilakukan bacalon tertentu tetapi hanya 6 sementara calon lain full ini juga akan kita tanyakan. Yang jelas harus ada asas keadilan itu,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KLU Muhidin, Senin (2/9).

Saat ini KPU KLU tengah menunggu hasil pleno yang akan dilakukan tim RSUP hari ini, dan berdasarkan informasi yang didapat 3 September 2024 hasil tes kesehatan akan diserahkan ke KPU Provinsi NTB dan diberikan secara serempak ke KPU Kabupaten dan Kota. “Kami tengah menunggu informasinya besok akan diserahkan. Cuma bagaimana mekanismenya kita belum rapatkan,” katanya.

- Advertisement -

Dalam hal ini, posisi KPU tidak bisa terlibat salam proses tes kesehatan ataupun mengintervensi. Semua dilakukan oleh tim dokter RSUP yang sudah di SK-kan oleh Direktur. KPU memastikan bahwa seluruh bakal calon mengikuti semua persyaratan dimaksud.

“Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap salah seorang bakal calon, semua diperlakukan sama dan harus mengikuti semua poin yang ada. hari ini infonya RSUP akan melakukan pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan,” jelasnya.

Dari sejumlah poin yang ada, apakah ada bakal calon yang tidak melakukan poin-poin wajib dalam tes kesehatan. Sementara ini, KPU KLU belum mendapatkan informasi dari pihak RSUP. “Ya idealnya harus ada koordinasi, tapi kami yakin semua bakal calon sudah melaksanakan syarat sebagaimana ketentuan,” ucapnya.

Artinya semua bakal calon harus melaksanakan semua poin yang ada dan tidak ada yang mendapatkan hak spesial. Namun, sampai dengan sekarang, pihaknya jika ada bakal calon yang melaksanakan tes kesehatan tidak melaksanakan semua poin yang ada. “Terkait ini kita harus mengecek sampai sejauh mana dan apakah semua item itu sudah dilakukan, jangan sampai nanti ada perlakuan yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes kesehatan tersebut, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyampaikan kepada partai politik pengusung pun dengan calon yang bersangkutan. “Jadi nanti apakah akan diganti oleh partai pengusung atau bagaimana yang jelas ada ruang untuk itu,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer