Lombok Barat (Inside Lombok) – Masa kampanye pilkada 2024 memasuki hari kelima. Bawaslu Lombok Barat (Lobar) sudah membubarkan dua kampanye yang tak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP), salah satu calon gubernur dan calon bupati Lobar.
“Ada kami temukan (bubarkan, Red) di Kecamatan Lingsar (kampanye calon Bupati Lobar) karena tidak melengkapi STTP. Juga ada di Gerung untuk calon gubernur yang kami temukan tidak dilengkapi STTP,” beber Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi, Senin (30/09/2024).
Pihaknya pun meminta calon yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan kampanyenya saat itu. Lantaran mereka tak memenuhi syarat kampanye yang harusnya sudah memegang STTP. “Timnya juga konfirmasi ke kami, dia minta maaf karena ada miskomunikasi dengan timnya,” tutur dia.
Bawaslu kembali mengimbau untuk para Paslon dan timnya agar mematuhi aturan kampanye, dan melaporkan jadwal kampanye merekaa lengkap dengan pengajuan STTP kepada Bawaslu dan KPU. “Kami mengimbau agar tidak bertentangan dengan pasal 34 PKPU 13 tahun 2024. Supaya mereka menyampaikan tembusan pengusulan STTP itu kepada Bawaslu dan KPU. Sehingga bisa kita kontrol lokasi yang dijadikan tempat kampanye tapi tidak ber-STTP,” tegasnya.
Namun kata Rizal, saat ini para paslon dan tim pemenangannya sudah semakin memahami syarat-syarat yang mesti mereka penuhi. Supaya kampanye yang mereka laksanakan bisa berjalan dengan baik. “Semua Paslon semakin memahami kewenangan kami (Bawaslu, Red) dan menghargai seluruh proses pengawasan kami,” pungkasnya. (yud)