Lombok Utara (Inside Lombok) – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) paslon di Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah diterbitkan sejak Sabtu (28/9) kemarin. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan semua pihak, agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada. Baik dari segi desain, ukuran sampai letak pemasangannya.
Beberapa waktu lalu juga ada surat disampaikan oleh salah satu partai politik pendukung salah satu paslon meminta untuk menurunkan baliho salah satu paslon yang masih menggunakan logo partainya di baliho tersebut. Bahkan surat permohonan untuk diturunkan sudah disampaikan ke Bawaslu KLU dan Satpol PP KLU.
“Sudah kami terima suratnya, kami respon dengan baik. Itu kan properti pribadi. Kalau saya sarankan, silahkan secara kekeluargaan diselesaikan. Saat itu Bawaslu belum punya kewenangan untuk menertibkan,” ujar Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Senin (30/9).
Lebih lanjut, pasca dikeluarkannya PKPU nomor 13 Tahun 2024 yang mana didalam aturan tersebut untuk APK diberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penertiban dan bukan lagi Bawaslu. Termasuk dengan penertiban sejumlah AKP yang sudah dilakukan beberapa hari lalu.
“APK itu menjadi tanggung jawab KPU sekarang. Koordinasi dengan pemda, Bawaslu dan stakeholder lainnya menjadi tugas KPU. Dulu kan Bawaslu berkoordinasi untuk penertiban, sekarang KPU,” terangnya.
Namun sekarang ini semua APK para paslon sudah dilakukan penertiban. Sesuai dengan kesempatan bersama. Sebelumnya, telah dilakukan rapat bersama dengan LO, Bawaslu, KPU, kemudian Sat Pol PP terkait dengan penertiban APK ini dan membuat kesepakatan bersama-sama.
“Sepakat mereka akan menertibkan sendiri semua alat sosialisasi bahasanya mereka (para LO,red). Alhamdulillah sudah di turun semua alat-alat sosialisasi hari sabtu kemarin, dari ujung Bayan sampai Pemenang Malaka,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kedepannya jika APK sudah dipasang. Maka APK tersebut sudah melekat dengan hukum. Artinya bagi yang merusak maupun hal lainnya akan kena pidana. Namun juga ada ketentuan di PKPU tentang desain untuk baliho tersebut, mulai dari ukurannya dan lokasi pemasangannya. “Maka calon atau tim kampanye tidak sembarangan memasang. Harus sesuai dengan desain, ukuran yang sudah ditetapkan dalam PKPU. Baliho itu 6×4 ukurannya,” demikian. (dpi)