Mataram (Inside Lombok) – Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memilih Provinsi NTB untuk membentuk sahabat saksi dan korban. Pembentukan sahabat saksi dan korban di NTB ini dinilai sangat penting karena melihat tindak pidana yang cukup tinggi.
“Dari segi kasus di NTB ini cukup tinggi. Meskipun daerah yang lain juga tinggi,” Ketua LPSK RI, Achmadi, Jumat (25/10) pagi. Ia mengatakan, pembentukan sahabat saksi dan korban ini untuk mendekatkan akses layanan. Apalagi di Indonesia nilai-nilai gotong royong masih sangat tinggi ditengah masyarakat. “Nilai kebersamaan itu dijunjung tinggi. Kebersamaan dalam rangka perlindungan saksi dan korban itu juga penting. Tentu dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.
Selama dua hari ini, LPSK RI menggelar sosialisasi bersama lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian hingga komunitas yang terbentuk di tengah masyarakat. Untuk jumlah relawan yang akan dibentuk, LPSK belum bisa menyebutkannya karena akan melalui beberapa tahapan. “Nanti akan melalui program-program seperti sosialisasi. Ada rekrutmen dan semakin banyak semakin baik,” tegasnya.
Selama ini LPSK hanya ada ditingkat pusat dan belum ada perwakilan di daerah termasuk di NTB. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk pembentukan di masing-masing provinsi. “Kita paling tidak bagaimana ada akses dulu baru kalau ada akses di NTB kita usulkan kepada pemerintah dalam hal ini KemenPAN RB untuk bisa persetujuan LPSK perwakilan. Ini menjadi cikal bakal penting tugas-tugas LPSK kedepan,” katanya.
Berdasarkan data yang ada dari Januari hingga bulan Agustus lalu LPSK menerima 104 permohonan perlindungan yang berasal dari NTB. Selain itu, pada tahun 2023 LPSK menerima 210 permohonan perlindungan. Dengan jumlah terlindung LPSK dari wilayah NTB pada 2024 (semester I) sebanyak 131 orang. Berdasarkan asal permohonan perkara TPPO tahun 2023, permohonan tertinggi berasal dari Provinsi NTB sebesar 179 permohonan.
Berdasarkan data pengadilan tinggi agama NTB, pada tahun 2023 tercatat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur. Sementara pada tahun 2021 lalu datanya mencapai 1.1127 kasus. (azm)