Mataram (Inside Lombok) – Kasus fidusia kembali terjadi di Mataram. Oknum debitur Bussan Auto Finance (BAF) berinisial R asal Mataram dilaporkan melakukan over kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Area Office Head BAF Mataram, Iwan Hermawan mengatakan pihaknya melaporkan R ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/71/V/2024/SPKT/Polda NTB. R dilaporkan setelah tidak melaksanakan kewajiban sebagai konsumen sepeda motor tahun 2023 yang kontraknya dimulai Juni 2023. Oknum debitur nakal ini tidak mampu menunaikan kewajiban di bulan berikutnya, setelah dua kali membayar angsuran.
Sebelumnya dilakukan langkah klarifikasi dan kunjungan ke pihak yang bersangkutan. Namun pihak BAF Mataram baru mengetahui jika kendaraan yang dikredit sudah berpindah tangan alias digadaikan ke B. Tindakan ini dilakukan R tanpa sepengetahuan pihak BAF Mataram. “Kasus ini sudah masuk tahap dua dan kami tinggal menunggu jadwal persidangan saja. Harusnya dijalankan kewajibannya, yakni menyelesaikan pembayaran kredit dan menjaga unit yang dikredit,” ujarnya.
Selain R, oknum eks salesman inisial Y dan eks SPV sales inisial W serta penadah inisial B ikut diseret dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Diterangkan, sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak BAF Mataram juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan pendekatan secara kekeluargaan ke R. “Kami beberapa kali melakukan kunjungan mulai dari tim lapangan seperti tim collection, marketing bahkan saya sendiri pun sempat turun tangan menemui R dan keluarganya,” terangnya.
Sayangnya, upaya yang dilakukan pihak BAF Mataram tidak membuahkan hasil. Pasalnya oknum debitur tidak menunjukkan itikad baik sehingga langkah upaya hukum diambil pihak BAF Mataram. Bahkan di awal pihaknya memberikan jalan agar R mau mengungkapkan posisi unit kendaraan tersebut. “Jika tidak mampu menyelesaikan kredit dan pihaknya menawarkan untuk mencari solusi bersama-sama namun yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelasnya.
Diketahui, konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit telah melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Iwan mengungkapkan jika langkah memperkarakan oknum konsumen nakal ke ranah hukum baru pertama kali dilakukan pihaknya. “Upaya ini kami lakukan untuk menegaskan dan edukasi ke oknum konsumen semacam ini bahwa pihak BAF tidak main-main terhadap pelanggaran di perkara fidusia,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada konsumen BAF untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang menyangkut persoalan fidusia. Selain bisa terancam sanksi hukum, data konsumen yang memiliki catatan buruk akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang digunakan perbankan dan lembaga pembiayaan. “Kami juga kedepan akan lebih banyak mengedukasi para konsumen mengenai efek hukum yang ditimbulkan jika melakukan pelanggaran seperti dilakukan R dan kawan-kawannya,” imbuhnya. (dpi)