25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalDiduga Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba, Tiga Pria Ditangkap di Lobar

Diduga Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba, Tiga Pria Ditangkap di Lobar

Mataram (Inside Lombok) – Tiga pria ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Lombok Barat (Lobar), lantaran diduga menjadi pengedar dan pengguna narkotika. Penangkapan dilakukan dalam pengungkapan di 4 TKP berbeda di Lobar, Selasa (5/11) kemarin.

Ketiga pria tersebut yakni NS (32) dan AW (30) alamat Kecamatan Lingsar, serta SW (33) alamat Kecamatan Narmada. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan awalnya tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP, yakni di salah satu bengkel kendaraan bermotor di Dusun Tagtag, Desa Batu Kumbung, Lingsar. Benar saja, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial NS sesuai ciri-ciri dalam informasi yang terima berada di lokasi tersebut.

Tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap NS. Berdasarkan hasil penggeledahan badan itu kemudian ditemukan barang bukti beberapa klip bening berisikan sabu, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai. “Total sabu yang diamankan dari tangan NS seberat 4,3 gram,” jelas Ngurah.

Selain penggeledahan terhadap NS di bengkel tersebut, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman NS di Desa Batu Kumbung. “Saat tiba di kediaman NS ada dua pria (AW dan SW) sedang asyik mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya NS, yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Dijelaskan, di rumah NS tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun terdapat beberapa barang bukti seperti alat konsumsi sabu yaitu pipet, bong, gunting, klip kosong dan lain-lain yang turut diamankan bersama kedua pria tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer