25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaDaerahNTBDLHK NTB: Pohon Mahoni Sudah Mulai Punah

DLHK NTB: Pohon Mahoni Sudah Mulai Punah

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB menanam sebanyak 500 pohon di kawasan Bandara Lombok. Dari ratusan batang pohon tersebut diantaranya jenis mahoni.

Kepala DLHK Provinsi NTB, Mursal mengatakan penanaman pohon jenis mahoni ini karena saat ini sudah hampir punah. Kondisi ini disebabkan karena sebelumnya tidak masuk dalam kategori tanaman yang dilindungi.

“Sekarang sudah masuk dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu tanaman masuk dalam tanaman yang dilindungi,” katanya. Di Provinsi NTB, sambung Mursal, pada tahun 2022 sudah masuk dalam jenis tanaman yang langka. Hal ini disebabkan karena banyak penebangan pohon mahoni untuk kebutuhan pembuatan patung.

“Di Sesaot itu sudah hampir habis. Itu yang pinggir saja yang masih kelihatan. Kalau ke Aik Nyet itu hanya di pinggir saja yang kelihatan. Di tengah itu sudah botak dan ditanami pohon pisang,” katanya.

Pohon mahoni yang banyak diburu oleh oknum ini karena memiliki serat batang yang halus dan bisa digunakan untuk banyak kebutuhan. Selain pohon mahoni, jenis tanaman yang kembali dibudidayakan Dinas LHK Provinsi NTB yaitu sonokeling. “Itu masuk CITES atau convention on international trade in endangered species. Itu kesepakatan internasional terkait dengan tumbuhan dan satwa yang terancam untuk punah,” katanya.

Jenis pohon lain yang ditanam di kawasan bandara yaitu bajur. Dengan penanaman tiga pohon di kawasan bandar aini diharapkan bisa menjadi lebih hijau. Apalagi penanaman pada awal musim hujan ini, pemeliharaan disebut tidak terlalu susah apalagi untuk pemenuhan kebutuhan air.

“Karena memang kita penanaman di awal musim penghujan terutama itu adalah kebutuhan air sudah terpenuhi di awal musim hujan ini. Insya allah karena ini tanaman polybag insya allah akan langsung hidup. Kalau ada yang mati kita akan sediakan untuk penyiramannya,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer