26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaKriminalGadaikan Motor Pinjaman, Seorang Pria Asal Selagalas Terancam Penjara

Gadaikan Motor Pinjaman, Seorang Pria Asal Selagalas Terancam Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria inisial JH (41), lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus menggadaikan sepeda motor pinjaman. Pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu ditangkap pada Minggu (1/12) kemarin.

Kasus ini bermula dari laporan korban inisial MR(40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya. Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara.

Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu. Namun lama berselang kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob kemudian mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta.

Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya. “Benar, kami telah mengamankan JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (2/12).

Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami,” lanjut Regi.

JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. (r)

- Advertisement -

Berita Populer