Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya ditangkap pada Senin (2/12), lantaran diduga kompak menjadi pengedar narkotika.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram.
Atas penemuan barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar mengedarkan narkoba di wilayah Karang Bagu sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.
“Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Dalam pemeriksaan, H mengaku menjual sabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti. Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Bagus. Atas perbuatannya, H dan S terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (r)