26 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaLombok UtaraKomisi I DPRD KLU Telusuri Dugaan Rekrutmen PPPK Tidak Sesuai Syarat

Komisi I DPRD KLU Telusuri Dugaan Rekrutmen PPPK Tidak Sesuai Syarat

Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menanggapi aduan masyarakat terkait dengan adanya gejolak tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pasalnya ada isu yang berkembang soalnya pelamar PPPK tidak memenuhi persyaratan namun berhasil lolos. Padahal sudah ada syarat jelas yang tertera untuk pelamar PPPK.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Rusdianto mengatakan, begitu ada gejolak di masyarakat tentang PPPK, dari sebelumnya pihak sudah proaktif bersurat, bahkan mengirim pesan singkat dan menyampaikan kepada kepala BKAD untuk meminta data base pelamar PPPK ini. Namun hingga kini belum ada diberikan data tersebut.

“Akhirnya kita tindaklanjuti dengan rapat internal komisi I untuk menyikapi itu, karena ini baru isu. Kami anggota komisi menyimpulkan untuk menunggu pihak-pihak yang merasakan dirugikan untuk melaporkan ke kami di anggota Dewan,” ujarnya, Senin (20/1).

Menunggu ada laporan-laporan yang lainnya, agar anggota komisi I DPRD KLU dapat menindaklanjuti apa permasalahannya supaya jelas. Sementara ini, dalam prosesnya sudah ada masuk satu laporan dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan untuk difasilitasi dengan permasalahan tersebut. Bahkan pihaknya kembali melakukan rapat kerja bersama dengan anggota kepolisian untuk ikut hadir dan pihak-pihak terkait. “Karena adanya konflik atau permasalahan perekrutan ini, bahkan ada kelulusan yang tidak sesuai menurut pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

- Advertisement -

Saat ini komisi I DPRD KLU menunggu kepala BKAD untuk dimintai klarifikasi sekaligus mencari solusi bagaimana menindak lanjuti sehingga ada jalan keluar dari masalah ini. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pihak lain yang merasa dirugikan untuk sama-sama duduk bersama supaya jelas permasalahannya.

“Supaya pihak yang merasa di korbankan ini melihat apa tindak lanjut komisi untuk melanjutkan masalah ini. Supaya bisa menyelesaikan langsung, dikiranya kita jeruk makan jeruk,” terangnya.

Sementara itu, dari laporan yang masuk ke komisi I berisikan tentang mereka yang lulus PPPK tidak sesuai dengan persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah, pelamar berpengalaman kerja dibidang yang sesuai dengan formasi yang dibuka selama 2 tahun berturut-turut. Namun nyatanya tidak sesuai, karena ada pelamar yang sempat putus kerja dan kini bekerja di instansi berbeda. Namun melamar di formasi yang berbeda dari tempatnya bekerja.

“Itulah tuntutannya tidak memenuhi syarat tapi dia yang lulus. Yang mengajukan laporan baru satu, maka kami mengambil kesimpulan siapa saja yang mengadukan ke kita secara resmi bersurat kita tanggapi, kalau masih sekedar isu dan spekulasi tidak kami tanggapi,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer