25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahKasus Pernikahan Anak di Loteng, Polisi Sudah Periksa Enam Saksi

Kasus Pernikahan Anak di Loteng, Polisi Sudah Periksa Enam Saksi

Lombok Tengah (Insiden Lombok) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas kasus pernikahan anak antara SMY (14) dan SR (17). Beberapa waktu lalu kasus pernikahan anak yang sempat viral ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan pihak penyidik PPA Reskrim Polres Loteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat memfasilitasi pernikahan anak. “Informasi dari Kanit PPA, sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua pengantin dan orang tua dari pengantin perempuan, kalau yang pengantin laki-laki tidak ada orang tuanya jadi pamannya yang kita periksa,” jelasnya, Jumat (13/6) di kantornya.

Brata menjelaskan, selain memeriksakan keluarga pengantin, sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala dusun dari kedua belah pihak. “Kepala Dusun dari kedua belah pihak sudah diperiksa juga, jadi total yang sudah diperiksa sekitar enam orang,” imbuhnya.

Brata member untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli hukum pidana, ahli psikologi dan ahli kesehatan untuk meminta keterangan terkait dengan pernikahan anak. “Jadi kami akan sampaikan perkembangan kasusnya nanti, dan selama proses penanganan kasus ini tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi dan menghambat,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer