Mataram (Inside Lombok) – Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Barat mendapat penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB sebagai Badan Publik (BP) dengan Predikat Informatif.
Penghargaan tersebut diberikan Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan diterima Kepala Biro Humas Protokol, Najamuddin Amy pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi NTB, di Mataram, Kamis.
Selain Humas dan Protokol, Wagub juga memberikan penghargaan kepada Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dan Bappeda NTB dengan predikat Informatif. Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat juga dinobatkan sebagai kota/kabupaten informatif dan mendapatkan penghargaan Wagub.
Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi itu mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penganugerahan keterbukaan informasi publik. Wagub menilai bahwa keterbukaan informasi publik, bukan hanya menjadi kewajiban tapi juga kebutuhan.
“Keterbukaan informasi ini, juga merupakan kebutuhan kita. Kita harus pandai dalam mengkomunikasikan informasi, sehingga informasi itu dapat sampai dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Umi Rohmi juga mengingatkan bahwa, saat ini teknologi begitu mendominasi, sehingga kita dituntut agar lebih informatif dari waktu ke waktu.
“Saat ini, kita dihadapkan oleh dua pilihan, yakni mensetrap atau yang disetrap. Kalau kita mau menguasai, mengintervensi, maka mari kita memanfaatkan teknologi ini, agar kita tidak tergerus oleh teknologi dan keterbukaan,” jelas Wagub seraya mengajak seluruh Badan Publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Najamuddin Amy, mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut. Ini semua tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, terutama di jajaran Humas dan Protokol, termasuk masyarakat yang selalu mendapat informasi yang disebarkan oleh Humas Protokol.
“Karena gubernurnya terbuka, maka humasnya harus memastikan diri mengikuti style terbukanya gubernur,” jelasnya.
Najamuddin, mengatakan begitu banyaknya keluhan, masukan bahkan kritikan yang disampaikan oleh masyarakat, baik langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik, maka Humas harus mengikuti alur dan langkah-langkah tersebut.
“Kita punya instrumen dan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008, implementasinya harus betul-betul dilaksanakan oleh badan publik. Biro humas dan Protokol itu adalah salah satu badan publik,” terangnya.
Ia menambahkan untuk menuju Badan Publik Informatif, pihaknya telah melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU tersebut. Apalagi tahun-tahun sebelumnya, Biro Humas Dan Protokol hanya memperoleh predikat menuju informatif bahkan tidak informatif.
“Setahun ini, betul-betul, kami di Humas itu bekerja sangat keras, supaya websitenya juga jalan, seluruh media sosialnya juga jalan, kemudian komunikasi langsungnya juga jalan. Termasuk juga koordinasi, kerjasama, dukungan dan partisipasi dari teman-teman media massa,” katanya. (Ant)