26.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Timur Tangkap Dua Pelaku Jambret

Polres Lombok Timur Tangkap Dua Pelaku Jambret

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pelaku jambret yang sering menjalankan aksi kejahatannya di sepanjang Jalan Raya Pringgabaya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dihubungi wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan, kedua pelaku berinisial MR (27) dan RS (20) ditangkap dengan luka tembak di bagian kakinya.

“Pelaku memberontak, melawan petugas dengan dibantu keluarganya yang mencoba menghalangi proses penangkapan. Jadi dengan terpaksa kedua pelaku yang mencoba kabur dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian betisnya,” kata Yogi.

Dalam aksi penangkapan keduanya yang berlangsung pada Selasa (10/12) dini hari, Tim Satreskrim Polres Lombok Timur turut mengamankan barang bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pelaku jambret.

Barang bukti tersebut antara lain dua kendaraan roda dua merek Yamaha Byson dan Vixion yang diduga digunakan keduanya dalam beraksi, senjata tajam seperti parang dan celurit.

Barang-barang hasil jambret yang belum sempat dijual juga turut diamankan petugas, di antaranya empat unit telepon seluler milik korban.

“Pengakuannya begitu, telepon seluler yang diamankan itu punya korban yang belum sempat terjual,” ucapnya.

Selain itu juga diamankan sejumlah perhiasan korban dan dua kambing yang dibeli kedua pelaku dari hasil penjualan barang milik korban.

“Untuk kendaraan merek Yamaha Vixion itu tidak ada surat-suratnya. Setelah dicek kembali, motor itu adalah hasil curian beberapa waktu lalu di Desa Senang, Pringgabaya,” kata Yogi.

Yogi menyampaikan bahwa pihaknya juga menangkap dua warga yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian kedua pelaku. Mereka yang ditangkap berinisial JL (42) dan MA (35).

Kini ke empatnya mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lombok Timur untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari serangkaian pemeriksaannya, ke empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan berbeda. Untuk MR dan RS disangkakan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan untuk JL dan MA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer