22.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaAdvetorialAdira Finance Ingatkan Nasabah Jangan Over Kredit Tanpa Konfirmasi, Bisa Dipidana

Adira Finance Ingatkan Nasabah Jangan Over Kredit Tanpa Konfirmasi, Bisa Dipidana

Mataram (Inside Lombo) – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) ingatkan kepada seluruh nasabah yang melakukan over kredit atau peralihan pembayaran tagihan ke pihak lain tanpa adanya konfirmasi. Pasalnya Adira Finace akan mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan hal tersebut. Baik itu kredit kendaraan maupun barang elektronik.

“Jika nasabah melakukan over kredit tanpa sepengetahuan atau koordinasi kepada kami, maka dari kami bisa membawa persoalan itu ke ranah hukum,” ujar Cluster Head Collection Adira Cabang Mataram I Wayan Agus Hariadi, Kamis (6/6).

Maka dari itu nasabah himbau untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik. Jika seandainya tidak mampu lagi membayar tagihan, nasabah dapat menyampaikan ke pihaknya langsung. “Nanti dari kami akan mencarikan solusi yang tepat agar tidak merugikan nasabah,” imbuhnya.

Dikatakan mengambil hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pihaknya. Karena Adira Finance tetap mengedepankan upaya penyelesaian persoalan secara mediasi. Tetapi jika tidak juga bisa diselesaikan melalui mediasi, baru diupayakan penyelesaian secara hukum. “Seperti persoalan yang menimpa seorang nasabah Adira Finance yang melakukan perjanjian kredit untuk pembiayaan pembelian kendaraan roda empat pada 2022,” tuturnya

- Advertisement -

Lebih lanjut, dalam perjanjian kredit dengan Adira Finance, nasabah tersebut menyetujui untuk membayar tagihan dalam waktu 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp5,74 juta. Namun, usai 9 kali membayar kredit, tercatat nasabah tersebut tidak lagi memenuhi kewajibannya sehingga muncul tunggakan.

“Dari hasil penelusuran kami, nasabah ini terungkap telah menggadaikan kendaraannya dengan alasan butuh dana pribadi. Karena hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, Adira Finance mengambil langkah hukum dengan melaporkan Irwan ke kepolisian melanggar Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya

Saat ini, laporan tersebut sudah sampai ke meja persidangan hingga pada 27 Mei 2024, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Irwan sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hakim pengadilan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap Irwan.

Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan Irwan terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer