24.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaAdvetorialKenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram untuk Siapa?

Kenaikan Tarif Parkir di Kota Mataram untuk Siapa?

Mataram (Inside Lombok) – Peraturan daerah (perda) terkait penyesuaian tarif retribusi parkir tengah digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan legislatif di DPRD Kota Mataram. Antara lain dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Di balik tarif retribusi parkir yang disesuaikan itu, peningkatan pelayanan pun menjadi perhatian utama yang dibahas.

Salah satu juru pakir (jukir) di Kota Mataram, Hardianto, mengaku menaruh harapan besar pada penyesuaian tarif parkir itu. Terutama soal upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan pada kendaraan yang terparkir, serta peningkatan kesejahteraan jukir sendiri.

“Kita antusias sama rencana itu, apalagi katanya ada asuransi buat kendaraan (yang terparkir). Selama ini kan kita was-was juga semisal ada (kendaraan) yang hilang, lecet dan lainnya,” ujar pria asal Pagutan yang sudah 10 tahun menjadi jukir di Kota Mataram itu.

Sehari-hari, mulai pukul 9 pagi hingga 6 sore, Hardianto bertugas sebagai jukir di toko Nefos di Jalan A.A. Gede Ngurah, Cakranegara. Pada 2022 lalu, ia ditargetkan menyetor retribusi dengan potensi parkir Rp4.650.000 per bulan. Setelah dilakukan uji petik, potensi parkir yang harus disetorkannya per bulan meningkat menjadi Rp5.040.000.

- Advertisement -

Pemkot Mataram, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram telah mengatur pembagian hasil dengan jukir dari potensi parkir itu masing-masing 50 persen. Artinya, pendapatan jukir adalah setengah dari total potensi parkir yang disetorkan.

Sistem ini telah diterapkan sejak 2021 lalu, di mana ratusan jukir resmi di Kota Mataram juga telah diminta untuk mendaftar ulang agar sistem lebih tertata. Dengan penataan itu, diharapkan pelayanan parkir di Kota Mataram semakin meningkat, terutama setelah diberlakukan juga pembayaran non tunai dengan QRIS dari Bank Indonesia (BI).

Hardianto sendiri mengakui penataan sistem yang dilakukan Pemkot Mataram saat ini membuat jukir dan pelanggan semakin nyaman. “Biasanya sebelum ada barcode banyak yang bilang tidak ada uang kecil, sekarang semuanya bayar. Kita (jukir, Red) juga tidak ada mengambil lebih-lebih (dari tarif yang ditentukan),” ungkapnya.

Ia pun berharap penataan sistem retribusi parkir ke depan akan lebih baik, termasuk setelah diterapkannya penyesuaian tarif yang direncanakan mulai di Januari 2024 mendatang. Selain bisa memastikan keamanan kendaraan pelanggan, Hardianto mengakui kenaikan tarif akan sangat membantu perekonomian jukir.

Diceritakan, ia dan istri hidup bersama tiga orang anak. Di mana anak sulungnya saat ini tengah menjalani pendidikan LPKN dan anak kedua baru masuk SMP. Penghasilan dari menjadi jukir pun disiapkannya untuk pendidikan anak-anaknya tersebut.

“Dengan sistem yang baru ini kita sekarang dibuatkan tabungan, kalau dulu kita tidak pernah. Langsung habis saja uang, tidak tahu arahnya ke mana. Sekarang bisa kita pantau per bulan pengeluaran dan pendapatan berapa per bulan. Buat anak-anak juga kita sudah sisihkan dari sekarang (biaya pendidikan). Belum dia sekolah kita sudah tabungkan dia, dan pas waktunya sekolah sudah ada tabungannya,” ujarnya.

Hardianto, salah satu jukir di Kota Mataram. (Inside Lombok/Ist)

Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi menjelaskan penyesuaian retribusi parkir yang direncanakan Pemkot Mataram baru dilakukan kembali setelah 2017 silam. Artinya, sudah enam tahun lebih tidak pernah ada penyesuaian. Padahal retribusi parkir harus dievaluasi setiap tiga tahun sekali.

Besaran tarif yang akan diberlakukan di 2024 mendatang disebutnya sudah berdasarkan kajian yang mendalam termasuk ekonomi masyarakat dan persentase kendaraan di Kota Mataram yang paling banyak digunakan. Meski begitu, diakui masih ada kualitas pelayanan perparkiran yang harus ditingkatkan.

“Termasuk bagaimana fasilitas parkir di lapangan, ketaatan jukir dalam menggunakan atribut dan sebagainya,” ujar Sopandi. Selain itu, dengan adanya peningkatan tarif tersebut jukir dituntut harus menawarkan pembayar retribusi menggunakan non tunai. Sehingga jelas retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat masuk ke daerah. “Termasuk menawarkan QR statis yang dipakai setiap hari,” katanya.

Sebelum penerapan tarif baru ini, UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram akan memperbaiki dulu rekrutmen juru parkir. Selain itu, lokasi-lokasi parkir yang masih menggunakan tunai akan dialihkan menjadi non tunai. “Kita juga minimalisir parkir liar. Saya tidak memungkiri masih ada titik parkir liar dan itu menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

Peningkatan pelayanan lainnya yang saat ini sedang dibahas adalah penyediaan asuransi bagi kendaraan yang terparkir jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Selain itu, upaya lain seperti pemasangan rambu parkir juga tengah dibahas.

Sebagai informasi, target parkir tahun 2023 di Kota Mataram sebesar Rp11 miliar. Hingga Oktober ini, capaian retribusi parkir di Kota Mataram yaitu sebesar Rp7,5 miliar lebih atau sekitar 68 persen. Jumlah titik parkir sebesar 736 titik dengan 918 jukir.

Menambahkan, Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi mengakui sebelum penyesuaian tarif retribusi parkir dilakukan di 2024 mendatang, rentang waktu yang ada akan dimanfaatkan Pemkot Mataram bersama legislatif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih akan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada sistem perparkiran saat ini.

“Perbaikan sistem itu yang ditekankan bagaimana memberikan pelayanan dan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya. Untuk mengantisipasi kebocoran, harus menjamin transparansi. Selain itu, retribusi yang dipungut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Akan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Dalam aturan yang dibuat, harus dimaksimalkan penggunaan pembayaran non tunai. Menurutnya, potensi penyalahgunaan retribusi yang paling rawan dilakukan masyarakat yaitu secara tunai. “Non tunai kita harapkan. Karena kalau dia berlaku efektif pola pemungutan saya kira celah-celah seperti itu dengan sendirinya tidak diterapkan,” katanya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer