25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita Utama1.200 Orang jadi Korban Perdagangan Manusia, 500 Diantaranya Asal NTB

1.200 Orang jadi Korban Perdagangan Manusia, 500 Diantaranya Asal NTB

Mataram (Inside Lombok) – Lebih dari 1.200 orang menjadi korban perdagangan orang oleh sejumlah sindikat ke negara-negara di Timur Tengah, yakni Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan sindikat pengiriman orang ke Maroko dengan tersangka Mutiara dan Farhan merekrut sekitar 500 korban dari NTB untuk dikirim ke Maroko.

Untuk jaringan pengiriman ke Turki, tersangka Erna Rachmawati merekrut 20 orang sejak 2018 sekaligus menjadi penampung di Jakarta dari Saleha yang merekrut 200 korban dari NTB sejak 2014.

“Korban dijanjikan akan dipekerjakan di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan. Korban ini baru bekerja satu minggu tidak digaji karena sakit dan mendapat pelecehan seksual dari agen,” tutur Herry.

Sementara sindikat perdagangan orang dengan tujuan Suriah, yakni tersangka Muhammad Abdul Halim alias Erlangga menyalurkan 300 korban dari Tangerang, Banten, sejak 2014.

Dari Tangerang, korban ditampung dulu di Surabaya sebelum diterbangkan ke Malaysia untuk menuju Dubai, Turki, Suriah dan Sudan. Penampung di Surabaya hingga kini masih dalam pengejaran.

Korban dari Jakarta diterbangkan ke Surabaya terlebih dulu untuk selanjutnya menuju Malaysia, Dubai, Turki, Suriah, Sudan dan kembali ke Suriah.

Ada pun jaringan Arab Saudi dengan tersangka Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim dan Neneng Susilawati merekrut 300 korban dari NTB dan menampungnya di apartemen di daerah Jakarta Selatan.

Herry mengatakan adanya kasus perdagangan orang diketahui saat pekerja migran mengalami masalah dan melapor ke KBRI atau konsulat. Selanjutnya Kementerian Luar Negeri menginformasikan kepada Bareskrim Polri.

Menurut dia, terdapat kemungkinan besar masih banyak WNI yang menjadi korban penipuan agen penyalur pekerja ilegal di negara-negara tersebut, tetapi tidak melapor karena diduga tidak mengalami masalah.

“Mungkin ada pekerja migran tanpa prosedur yang tidak ada masalah kerja, gaji cocok, tidak mengalami penganiayaan atau perkosaan, bisa ‘survive’ jadi tidak ada laporan,” ujar Herry.

Rute perjalanan dalam menyalurkan korban adalah dari Sumbawa dibawa ke Jakarta, kemudian ke Batam untuk memasuki Malaysia, baru ke Maroko.

“Pekerja migran Indonesia yang berangkat nonprosedural terungkap saat korban mengalami persoalan, seperti kekerasan, perkosaan, tidak dibayar gaji, baru TKI kabur ke KBRI atau konjen menyampaikan persoalannya,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Untuk jaringan Turki, tersangka yang ditangkap di NTB juga dua orang, yakni Erna Rachmawati serta Saleha yang juga merekrut korban dari NTB dan Jakarta.

Rute penyaluran korban dari NTB ke Jakarta menuju Oman dan berakhir di Istanbul.

Sementara jaringan Suriah yang tertangkap bernama Muhammad Abdul Halim alias Erlangga yang menyalurkan korban dari Tangerang, Banten, sejak 2014.

Korban dari Jakarta diterbangkan ke Surabaya terlebih dulu untuk selanjutnya menuju Malaysia, Dubai, Turki, Suriah, Sudan dan kembali ke Suriah.

Ada pun jaringan Arab Saudi yang tertangkap tiga tersangka, yakni Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim dan Neneng Susilawati yang menampung korban di apartemen di daerah Jakarta Selatan. Faisal dan Abdalla merupakan warga negara Ethiopia.

“Faisal dan Abdalla dalam status pengungsi, dia menjadi agen TPPO. Dia menampung di apartemen, punya karyawan, merekrut orang asing,” ujar Herry.

Empat jaringan itu menggunakan modus operandi mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji jutaan.

Delapan tersangka itu dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer