Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 2,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari pengungkapan 6 kasus narkoba. Dua di antara kasus tersebut berasal dari jaringan Sumatera.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 2,6 kg sabu pada rabu 23 November 2022 sekitar 17:30 WITA. Setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku inisial W di Lombok Timur, didapati barang bukti sejumlah 29 bungkus besar kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Selain dari kasus terhadap tersangka W pada November kita berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba, ada 6 kasus dengan tersangka 10 orang dengan total sabu-sabu 2,8 kg dan total uang Rp10 juta. TKP di Lombok dan Sumbawa,” ujar Artanto, Rabu (7/12).
Sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan pada periode November 2022. Setiap bulan terus dilakukan monitoring, analisa, evaluasi terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada di NTB.
“Hasilnya ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan terungkap jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke NTB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi.
Saat penangkapan pelaku berinisial W ditemukan barang bukti sabu 100 gram. Kemudian dari hasil introgasi W yang ditangkap di Lotim, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan beberapa bungkus berikutnya sebanyak 2,6 kg.
“Sehingga dari penggabungan atas barang bukti yang disita dari W sebanyak hampir 2,7 kg. Kemudian kita lakukan pengungkapan juga di Lombok Timur merupakan jaringan dari Sumatera dengan pelaku MAA dan MPS ditangkap di kos-kosan di Lotim dan didapati 100 gram sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan hasil pendalaman MAA ini merupakan jaringan narkoba Sumatera dan telah dua kali melakukan penerimaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera. Jadi dari dua pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman atau monitoring yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB.
Pada periode berikutnya ada dilakukan pengungkapan atas pelaku inisial S di Ampenan dengan barang 6,02 gram. Dan dari S dilakukan pengembangan terhadap siapa kepemilikan sabu-sabu tersebut didapati inisial S, sehingga dilakukan pengembangan berikutnya
“Ada lagi yang ditangkap inisial AS di Sumbawa ditemukan barang bukti 26,7 gram sabu- sabu. Berikutnya ada pengungkapan yang dilakukan berinisial R dan JJ yang merupakan jaringan yang berada di Lotim. R dan JJ ini diamankan 15 gram sabu,” bebernya.
Dari keseluruhan ini, bahwa sebanyak 6 kasus atau TKP dari pengungkapan di November. Ada dua yang dilakukan pengungkapan yang merupakan jaringan dari Sumatera yakni W, MAA dan MPS. Sehingga total barang bukti sebanyak 2,8 kg dan uang tunai Rp10 juta.
“Modusnya jadi ketika dilakukan pengiriman oleh kaki tangan dari Sumatera ke Lombok, maka selanjutnya mereka mencoba menjual secara paket. Yang satu paketnya ada 50 gram, 100 gram,” jelasnya. Sementara itu pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 , 114 ayat 2, 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dpi)