Mataram (Inside Lombok) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 400 perusahaan menunggak pembayaran iuran dengan berbagai alasan sejak terjadinya pandemi COVID-19.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Suhuwat, di Mataram, Selasa mengatakan dari 400 perusahaan yang menunggak iuran tersebut, sebanyak 141 sudah melaporkan secara resmi dengan cara bersurat, sedangkan 159 perusahaan belum memberikan alasan yang jelas.
“Kami sudah coba memberikan pembinaan kepada perusahaan dengan cara menghubungi lewat telepon agar mengirim surat resmi kalau memang terdampak COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan sebanyak 141 perusahaan yang sudah bersurat resmi dan meminta penangguhan pembayaran iuran hingga kondisi usaha normal kembali. Permintaan tersebut sudah disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Adanya permohonan penangguhan pembayaran iuran tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak menutup akun pekerja yang didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berbeda halnya dengan perusahaan yang menunggak tanpa ada kejelasan. Menurut Edison, sebagian besar pekerjanya sudah dirumahkan sejak merebaknya pandemi COVID-19, sehingga iuran kepesertaanya tidak dibayarkan.
Para pekerja yang dirumahkan juga beramai-ramai mengajukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga secara otomatis mereka sudah tidak lagi menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jadi kalau terjadi kecelakaan dan meninggal dunia, maka tidak bisa mengajukan klaim karena akun kepesertaannya sudah ditutup. Berbeda dengan iuran yang ditangguhkan, ahli warisnya tetap bisa memperoleh haknya dengan syarat perusahaan harus membayar tunggakan iuran yang ditangguhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Institusi dan Program Khusus, BPJAMSOSTEK Cabang NTB Mansursyah mengatakan, adanya tunggakan dari ratusan perusahaan tersebut menyebabkan penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode Januari-Juni 2020 menurun hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, BPJAMSOSTEK memaklumi kondisi perusahaan, terutama yang terdampak COVID-19. Untuk itu, kata dia, pihaknya tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran hingga kondisi normal kembali.
“Pengajuan permohonan penundaan iuran banyak masuk sejak April hingga Juni, tapi selama Juli 2020, belum ada perusahaan yang mengajukan. Kalau ada, kami tetap layani, dan pada prinsipnya akan disetujui selama memang benar terdampak COVID-19,” katanya. (Ant)