33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita Utama81 Hotel dan 20 Restoran di Lobar akan Terima Dana Hibah

81 Hotel dan 20 Restoran di Lobar akan Terima Dana Hibah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar, ada sekitar 81 hotel dan 20 restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Di mana pada awalnya tercatat sekitar 132 hotel dan 57 restoran yang ada di Lombok Barat. Namun setelah dilakukan revalidasi dan verifikasi terkait syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima hibah tersebut.

Seperti memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), yang telah melakukan pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) tahun 2019, serta yang masih tetap beroperasi hingga kini. Sehingga hanya ada 101 yang akan diusulkan ke pusat. Yang terdiri dari 81 hotel dan 20 restoran.

“Kenapa hanya segitu? Karena banyak yang tidak masuk skema, ada yang tidak memiliki TDUP, padahal itu wajib. Tapi ada juga yang punya TDUP tapi setelah dilakukan penghitungan dapatnya 0 (nol) karena dia tidak bayar pajak tahun 2019” beber Kadis pariwisata Lobar, H. Saepul Akhkam, saat dimintai keterangan, Senin (16/11/202).

Jumlah data tersebut diperoleh setelah dilakukan penyandingan data dan verifikasi bersama dengan pihak Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar.

Dirinya menyebut, bahwa hotel dan restoran yang akan menerima hibah tersebut terpusat di tiga lokasi di Lombok Barat. Di antaranya, Senggigi, Sekotong dan Narmada.

“Kita sudah berupaya untuk membantu hotel dan restoran ini untuk melengkapi data-data itu. Kita sudah kirimkan surat, kemudian mereka kita tunggu untuk melengkapi data persyaratan. Lalu data itu kami sandingkan dengan data yang ada di Bapenda dan DPMPTSP” ungkapnya.

Hal tersebut, dilakukan guna untuk dapat memudahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk verifikasi dan validasi dalam melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga merasa terbantu berkat pengawasan yang juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahkan kita (Lombok Barat, read) dijadikan sebagai pilot project di NTB untuk dilakukan pengawasan dan pendampingan untuk hibah ini” ujar Kadis Pariwisata Lobar ini.

Akhkam menegaskan bahwa pihaknya telah menentukan batas waktu untuk kepemilikin TDUP bagi hotel dan restoran yang berhak menerima hibah. Yakni hotel dan restoran yang telah memiliki TDUP sebelum tanggal 19 Oktober 2020 lalu.

“Kalau ada yang baru sekarang mengurus TDUP supaya bisa dapat hibah, ya tidak akan kami layani. Karena kami hanya melayani yang sebelum tanggal itu” tukasnya.

Karena hal tersebut, lanjutnya, telah disesuaikan dengan juklak juknis pembagian hibah pariwisata yang telah ditentukan oleh pusat. Sehingga ia berharap, supaya dana hibah tersebut dapat segera dicairkan. Karena pihaknya hari ini akan mengumpulkan data penerima hibah tersebut ke Kabid yang bersangkutan di Jakarta.

“Kita harapkan bisa segera cair karena pencairannya itu nanti dua tahap. Jadi tahap pertama 50 persen dan 50 persennya lagi dicairkan di tahap ke-dua” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer