25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDewan Minta Pemda Lebih Tegas pada Manajemen STIE AMM Mataram

Dewan Minta Pemda Lebih Tegas pada Manajemen STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dewan Lobar minta Pemda tegas terhadap manajemen STIE AMM Mataram. Soal penagihan sewa lahan seluas 17 are milik Pemda yang sudah 34 tahun digunakan oleh pihak STIE AMM Mataram. Sebelumnya pihak yayasan atau manajemen AMM menyampaikan keberatannya atas tagihan tersebut.

“Kami meminta pihak ekesekutif (Pemda) untuk tegas terhadap pihak AMM Mataram” tegas wakil ketua komisi I DPRD Lobar, Tarmizi, saat ditemui di ruang fraksinya, Selasa (17/11/2020).

Karena sejauh ini beberapa upaya mediasi telah dilakukan. Hingga terdapat kesepakatan bahwa pihak AMM akan mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi oleh Pemda Lobar terkait  pelunasan sewa lahan tersebut.

“Tapi belakangan kok tiba-tiba ada celah lagi, upaya misalnya dari pihak AMM yang mengatakan bahwa tidak adanya dasar hukum (Perda, read) yang mengharuskan  AMM selaku institusi pendidikan untuk membayar itu” tanyanya.

- Advertisement -

Ia menilai bahwa, hal semacam itu bukanlah suatu pernyataan yang tepat untuk diutarakan. Karena bagaimanapun lahan atau aset yang memang milik Pemda, maka Pemda berhak untuk melakukan pengelolaan terhadap aset tersebut. Dalam hal ini terkait penarikan biaya sewa.

“Semua lahan yang di situ ada hak dari pemerintah Lombok Barat, ya di situ Pemda sendiri punya hak untuk mengelola” tandasnya.

Sama halnya, kata dia, seperti misalnya lahan milik Pemda yang juga dikelola oleh masyarakat. Dalam hal ini yang mengelola tetap berkewajiban untuk membayarkan hasil pengelolaannya. Sehingga dalam hal ini mereka tetap memberi pemasukan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Lombok Barat sendiri.

“Kalau AMM mau menempuh jalur hukum ya silakan saja dan kalau memang ada hak keperdataannya di situ ya silakan. Tapi kami pun, dari Pemda Lombok Barat kita minta juga untuk lakukan upaya-upaya perlawanan” sebutnya.

Karena dalam hal ini, lahan seluas 17 are tersebut jelas tertulis milik pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selama ini, Pemda Lobar pun, lanjutnya, telah memberi keringanan pada pihak AMM dengan tidak menagih biaya sewa selama 34 tahun sejak lahan tersebut digunakan pada tahun 1986 silam. Tetapi hanya menagih biaya sewa selama 10 tahun terakhir dengan nominal sewa pertahun berdasarkan hasil appraisal sebesar Rp 441 juta.

“Kami dari dewan akan melakukan proses pengawalan juga. Kalau misalnya besok dari Komisi I harus mendampingi Pemda untuk melakukan eksekusi, ya kami akan dampingi” pungkasnya.

Saat disinggung terkait tingkat keproduktifkan lahan tersebut, antara dijual atau disewakan, terlebih posisinya yang dinilai strategis. Tarmizi menyebut bahwa itu merupakan sepenuhnya hak eksekutif untuk pengelolaannya.

“Kalau bicara prospek sih, pengelolaannya itu yang sebenernya lebih cocok. Dan kalau pun misalnya Pemda tidak bisa mengelola itu, kan bisa di pihak ke-tiga-kan dan banyak yang tentunya berminat untuk menyewa” ujarnya.

Hal tersebut juga, kata dia, strategis jika dimanfaatkan untuk hal-hal di luar institusi pendidikan, seperti hotel dan sebagainya.

- Advertisement -

Berita Populer