26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAda Pemungutan Suara Ulang, KPPS Tidak Digaji Lagi

Ada Pemungutan Suara Ulang, KPPS Tidak Digaji Lagi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Lombok Tengah (Loteng) tidak diberikan honor lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka berlaku selama satu bulan.

“SK mereka ini kan sampai tanggal 25 Februari, jadi masa berlakunya merek bekerja di jajaran KPU Loteng terutama badan ad hoc itu masih secara SK,” ujar Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan, Kamis (22/2/2024) saat meninjau lokasi PSU di Praya.

Dikatakan, KPPS yang membantu pemungutan suara ulang ini tidak diberikan honor lagi, karena masa kerja masih berlaku sesuai dengan SK yang dibacakan saat mereka dilantik. “Kalau honor itu cukup sekali hanya yang kemarin, kalau untuk pembuatan TPS dan operasional dan biaya di lingkungan TPS masih kita berikan itu sebesar Rp4,5 juta,” katanya.

Seperti diketahui, Pemungutan Suara Ulang dilakukan di dua lokasi TPS di Loteng, yakni TPS 27 Kelurahan Praya dan TPS 20 di Kecamatan Kopang. Di sisi lain, Hendri meminta kepada peserta pemilu untuk tidak berspekulasi terkait dengan hasil pemungutan suara karena proses rekapitulasi tingkat kecamatan masih dalam proses. “Intinya kami minta untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi dari PPK dan Rekapitulasi resmi dari KPU,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu hasil resmi dan tetap sama-sama memantau rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Persoalan data-data yang berkeliaran di tengah publik silahkan diabaikan saja, kita bersabar tunggu pleno resmi dari KPU,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer