Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (LotiM) dijadwalkan berlangsung pada November 2024 mendatang. Namun tahapan penyelenggaraannya sudah mulai dilaksanakan 20 bulan sebelum pemilu.
Ketua KPU Lotim, M. Junaidi mengatakan tahapan Keputusan KPU RI nomor 21 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan juga UU nomor 7 tahun 2017 bahwa 20 bulan sebelum pemungutan suara, tahapan pemilu harus dilaksanakan.
“Tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember kemarin telah dibuka untuk pendaftaran dan verifikasi parpol berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022,” jelasnya saat pembahasan pemilu tahun 2024 mendatang bersama dengan pihak terkait di Pendopo Bupati Lotim, Selasa (02/08).
Sementara itu, Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy menuturkan bahwa Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Lotim yang telah diajukan KPU sebesar Rp61,5 miliar lebih dan akan dianggarkan secara bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024 mendatang.
“Penganggarannya akan dilakukan nanti secara bertahap,” katanya. Adapun Sukiman meminta agar KPU dapat memilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berkualitas, baik itu dalam aspek psikologis, fisik maupun intelektualitasnya.
“Dengan begitu nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan aman dan lancar serta juga terkendali,” pintanya. Adapun per Juli 2022, jumlah pemilih yang ada di Lotim sebanyak 936.000 lebih dan diperkirakan pada tahun 2024 mendatang akan bertambah dengan perkiraan 1 juta pemilih. (den)