Lombok Timur (Inside Lombok) – Terjadi peningkatan kasus pernikahan dini di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim mendukung penuh pengesahan Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) NTB tentang pernikahan dini.
Angka kasus pernikahan dini pada tahun 2020 di Lotim mencapai 42 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah kasus pada tahun 2019 yang mencapai 19. Kasus yang paling banyak terjadi di Kecamatan Jerowaru dan Pringgabaya.
Kepala DP3AKB Lotim, H Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengesahan Raperda NTB terkait yang pernikahan dini tersebut. Ia berharap Raperda tersebut segera dikerucutkan hingga ke tingkat kabupaten/kota di NTB.
“Perda itu sangat kita butuhkan untuk menekan angka kasus pernikahan dini di Lotim,” jelasnya di ruangannya, Selasa (02/02/2021).
Lebih lanjut, pihak yang berperan dalam menikahkan anak usia dini nantinya akan diberikan sanksi. Dengan langkah tersebut diharapkannya dapat menekan angka kasus pernikahan dini.
“Tak hanya denda, bisa-bisa kita berikan hukuman kurungan juga agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Adapun beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya pernikahan dini di Lotim yaitu salah satunya faktor adat. Di mana adat kawin lari di Lotim masih sangat kental, orang tua yang malu untuk membawa anaknya pulang lantaran akan menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, sehingga memutuskan untuk dinikahkan.
“Kasus pernikahan dini yang semakin merebak juga karena adanya faktor digitalisasi,” katanya.
Ia meminta semua unsur, baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bergerak aktif mensosialisasikan dampak pernikahan dini pada anak. Tentunya pendekatan orang tua terhadap anak juga ditingkatkan. Agar terjalin hubungan yang harmoni di tengah keluarga. Sehingga bisa menghindarkan anak dari pernikahan di usia dini.