Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur (Lotim) mengusulkan perubahan regulasi pendistribusian pupuk. Pembaruan aturan dinilai penting untuk menyikapi dugaan adanya pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Distan Lotim, H Abadi mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar distributor yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengecer agar dialihkan ke Pemda. “Kita usulkan regulasi itu diganti, karena terlalu menguntungkan pengusaha,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (24/01).
Penggantian regulasi perlu dilakukan, karena pendistribusian pupuk bersubsidi sampai saat ini masih dikendalikan oleh para pengusaha yang menjadi distributor. Hal itu dinilai Abadi merupakan salah satu penyebab pemerintah sebagai pengawas tidak memiliki wewenang untuk menyetop atau menggantikan pengecer nakal yang menjual pupuk di atas HET.
“Kita sudah capek menegur para pengecer yang menjual pupuk di atas harga HET, maka kita usulkan saja perubahan regulasinya karena itu dapat merugikan para petani,” katanya. Diterangkan, persoalan ini merupakan persoalan yang selalu terulang ketika memasuki musim tanam, dan petani selalu dirugikan atas melonjaknya harga pupuk.
Atas persoalan ini, Abadi berharap Pemerintah Pusat menerima usulan perubahan regulasi tersebut. Dengan begitu pemda dapat melakukan pengawasan dan memiliki wewenang yang lebih, sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pengecer pupuk yang mempermankan harga. (den)