Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur (Lotim) turun lakukan monitoring ke sejumlah apotik terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar apotek tidak menjual obat sirup.
“Kita sudah berikan surat edaran dan juga kita langsung turun secara langsung ke apotik untuk memantau regulasi dari Kemenkes apakah sudah diterapkan atau tidak,” ujar Kepala Dikes Lotim, H. Pathurrahman saat ditemui di tempat monitoring, Rabu (26/10).
Dari hasil monitoring yang dilakukan, Dikes Lotim tidak menemukan apotek yang tidak menerapkan regulasi dan kebijakan dari Kemenkes untuk menyetop penjualan obat sirup yang telah terdaftar dalam edaran.
“Tidak semua obat sirup yang disetop penjualannya, tapi beberapa jenis obat sirup yang telah terdaftar dalam edaran,” katanya.
Monitoring ke apotek-apotek yang ada di Kabupaten Lombok Timur terus dilakukan secara masif sejak 20 Oktober kemarin. Hal itu untuk memastikan bahwa obat sirup yang dilarang penjualannya sudah tidak diperjualbelikan lagi.
Pathurrahman berharap agar semua apotek dapat menerapkan dengan sepenuhnya kebijakan dari Kemenkes untuk menyetop penjualan beberapa jenis obat sirup, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang kesehatan, terutama anak-anak dan balita.
“Kita pastikan regulasi dari Kemenkes diterapkan secara penuh pada apotek yang ada, terlebih kasus gagal ginjal akut belum ada di Kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya. (den)