32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Berantas Jaringan Narkoba di NTB

Polda NTB Berantas Jaringan Narkoba di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB terus berantas jaringan tindak pidana narkotika di NTB yang menjadi perusak generasi muda. Baru-baru ini ada sebanyak 6 kasus diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 66,5 gram dan uang tunai Rp21.906.000.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan pengungkapan 6 kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kota Mataram dan Kota Bima. Tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang, di antaranya ada dua orang perempuan.

“Barang bukti sabu 66,5 gram dan uang Rp21 juta dengan TKP di Kota Mataram dan Bima Kota. Di mana asal-usul barang bukti adalah dari Kota Bima, Lombok Timur dan sekitarnya,” ungkap Artanto, Rabu (26/10).

Para pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) tahun 2009 tentang narkotika. Termasuk dikenakan pasal 132 ayat 1.

- Advertisement -

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan 6 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang itu berasal dari 5 TKP di Kota Mataram dan 1 TKP di Kota Bima. Kemudian, dari keseluruhan tersangka ada dua tersangka merupakan residivis, di mana telah melakukan tindak pidana maupun menjalani pidana narkotika pada tahun 2019. Total barang bukti yang disita yaitu sabu dengan total 66,5 gram dan uang Rp21.906.000.

“Jadi dari pengungkapan kami ini keseluruhannya ada yang katagori sudah sejak lama mengedarkan narkotika tersebut. Ada yang baru dan sedang waktunya, maka ketika ada barang bukti uang tunai, HP, sabu,” jelasnya.

Dari proses penyidikan dan penetapan tersangka, 13 tersangka tersebut disangkakan pasal 112 ayat 2 sebagai menguasai atau penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pasal 114 ayat 2 yang selama ini dikenal sebutannya sebagai pengedar. Kemudian pasal 132 ayat 2 karena ada beberapa penangkapan terdiri dari dua atau tiga tersangka sehingga disangkakan pasal 132 ayat 1 ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

“Jadi dari 6 kasus ini semuanya berbeda, belum diketahui ada keterkaitan satu TKP dengan yang lainnya. Kami terus menelusuri adanya jaringan narkotika yang ada di NTB ini,” tuturnya.

Sementara itu, ada beberapa pecandu dilakukan rehabilitasi. Dimana rehabilitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak bisa sembarangan melakukan rehabilitasi. Bahkan pihak kepolisian melakukan evaluasi keterlibatan terduga pelaku pada sindikasi ketika penangkapan para tersangka. Apakah kategori sebaik pengedar, kurir atau hanya pecandu maupun penyalahguna.

“Jadi hasil evaluasi ini kami tidak sendiri, ada gelar perkara yang dilakukan Ditresnarkoba dengan menghadirkan pengawas internal. Hasil dari keputusan tersebut apakah terduga pelaku layak atau tidak layak direhabilitasi,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer