Lombok Timur (Inside Lombok) – Berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi pendudukan, kina masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri. Kecuali KTP-el dan KIA, hanya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lotim, Sateriadi mengatakan sejak tanggal 1 Juli 2020, warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri hanya menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
“Seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, kecuali KTP-el dan KIA,” ujarnya, di Selong, Rabu (15/07/2020)
Namun demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.
Pertama, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen di Disdukcapil dan harus memberikan nomor telepon ataupun email kepada petugas. Selanjutnya, akan membuat tanda tangan digital dan akan dikirimkan link pencetakan dokumen sesuai data pribadi.
“Kendala kita di Lotim sendiri yaitu, masih banyak warga kita yang tidak bisa menggunakan teknologi seperti itu. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa itu email saat dimintai, ” ucapnya.
Kendati demikian, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan email UPT masing-masing, camat, ataupun Desa untuk mengirimkan link pencetakan dokumen kepada masyarakat.
“Sistem ini tidak akan berjalan tanpa kita kirimkan link dari email ataupun nomor telepon,” jelasnya.
Dengan aturan tersebut, walaupun masih ada blangko untuk pencetakan. Namun hal tersebut sudah tidak dibolehkan menggunakan blangko pada aturan terbaru.
Dengan adanya sistem kependudukan terbaru tersebut, masyarakat tidak perlu lagi membuat dokumen baru jika terjadi kehilangan. Masyarakat langsung bisa mencetak dokumen tersebut secara pribadi, sepanjang informasi link masih disimpan.
“Jika ada masalah perbaikan data, masyarakat bisa mendatangi dukcapil untuk merubah data tersebut,” ujarnya.
Adapun untuk mengetahui asli atau palsu dokumen tersebut, Masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi scanning di smartphone. Masyarakat dengan mudah mendapat aplikasi tersebut di Playstore.
Kode QR yang sudah dipindai akan merujuk menuju situs Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.
“Dengan sistem seperti ini pemerintah dapat menghemat anggaran sampai Rp450 miliar pertahunnya,” cetusnya.
Pencetakan dokumen yang dilakukan secara mandiri melalui layanan online. Secara otomatis pungli dan percaloan di Lotim dapat diminimalisir.