31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaASN Korupsi Harus Dipecat sebelum Akhir April

ASN Korupsi Harus Dipecat sebelum Akhir April

Mataram (Inside Lombok) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/50/M.SM.00.00/2019 pada Kamis (28/02/2019) lalu. Isinya merupakan arahan bagi instansi-instansi pemerintah agar segera menindak tegas Aparatus Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan memberhentikannya secara tidak hormat.

Dalam surat tersebut, jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pemberhentian adalah sampai dengan 30 April 2019 mendatang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Kepala Daerah yaitu Gubernur serta Bupati/Walikota, dan Pejabat yang Berwenang (PyB), dalam hal ini Sekretaris Daerah, terancam diberhentikan sementara seandainya ASN yang terlibat tipikor sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan tersebut.

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, serta Bupati/Walikota di setiap daerah di Indonesia.

Dikutip dari setkab.go.id, dalam SE tersebut, Men PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018. ASN yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Fathurrahman, menerangkan bahwa SE dari Men PANRB tersebut telah cukup jelas dan tegas mengatur pemberhentian ASN yang terlibat kasus tipikor. Dalam SE yang diterima BKD NTB, telah dicantumpak pula pendataan terkait pegawai yang terlibat kasus tipikor tersebut.

“Dalam surat itu ada pendataan terkait pegawai yang kena kasus tipikor itu harus sudah diberhentikan per 30 April 2019. Jumlahnya ada 73, dan itu ada ketegasan juga tidak ada berlaku mundur kapan dieksekusi SK-nya, disitulah hak keuangannya selesai,” ujar Fathurrahman kepada Inside Lombok, Jumat (15/03/2019) melalui sambungan telepon.

Selain itu, Fathurrahman juga membenarkan bahwa dalam surat tersebut telah juga dicantumkan sanksi yang akan dikenakan kepada PPK, yaitu Gubernur serta Bupati/Walikota, dan PyB, yaitu Sekda Provinsi NTB seandainya pemberhentian ASN kasus tipikor tersebut belum dilaksanakan sampai dengan 30 April 2019 mendatang.

“Intinya kita akan melakukan langkah-langkah yang masih menghormati (SE maupun PPK dan PyB). Tapi awal April kita akan rapat koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk menyatukan pemahaman sesuai maksud dari SE itu,” tegas Fathurrahman.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer