Mataram (Inside Lombok) – Empat orang asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, inisial M (29), HF (25), M (29) dan FA (35) diamankan petugas kepolisian saat tengah asyik bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Sandubaya, Selasa (28/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pengungkapan kasus itu dari adanya informasi masyarakat terkait ada sebuah rumah digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Sandubaya. Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Tim opsnal berhasil mengamankan 4 para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah untuk melakukan transaksi. Selanjutnya melakukan pengembangan ke kos-kosan terduga pelaku M,” ungkap Yogi, Selasa (28/3).
Saat diamankan, keempat orang terduga pelaku digeledah badan dan di sekitar TKP ditemukan barang bukti 1 buah bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat 1 buah klip bening.”Kami temukan 8 poket kristal bening di dalam bungkusan rokok, diduga sabu dengan berat bruto 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi dan uang tunai Rp1.166.000,” terangnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku M, ia kerap memecah narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Ia pun berdalih menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi. Karena pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Ada yang kerja sebagai montir panggilan, ngampas oli. Kalau M ini dia tukang panggul ayam,” katanya. Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Sekarang ini masih kami amankan 4 orang terduga pelaku, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogi. (dpi)