25.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaBerita UtamaAturan Baru Pemerintah Malaysia, Biaya Pengurusan Visa CPMI Naik Hampir 23 Kali...

Aturan Baru Pemerintah Malaysia, Biaya Pengurusan Visa CPMI Naik Hampir 23 Kali Lipat

Mataram (Inside Lombok) – Kebijakan Pemerintah Malaysia melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan visa bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di sana ditolak Asosiasi Pengusaha Pekerja Migrant Indonesia (APPMI) NTB. Pasalnya kebijakan tersebut menimbulkan kenaikan hampir 23 kali lipat biaya dari sebelumnya 15 Ringgit Malaysia atau Rp50 ribu.

“Silahkan saja diberlakukan lagi aturan melalui pihak ketiga ini, asal biayanya tetap 15 Ringgit Malaysia,” ujar Ketua APPMI NTB, Muazzim Akbar, Jumat (13/1).

Diakui aturan ini diberlakukan kembali awal tahun ini setelah lama ditiadakan. Menurutnya, kebijakan ini boleh-boleh saja diberlakukan, asalkan tidak ada penambahan biaya. Karena dari kebijakan tersebut menimbulkan kenaikan hampir 23 kali lipat.

“Ini menjadi kebijakan resmi Pemerintah Malaysia, sehingga tidak bisa diintervensi langsung. Diharapkan Pemerintah Indonesia dan Malaysia membicarakannya langsung,” imbuhnya.

- Advertisement -

Maka dari itu APPMI NTB akan menyuarakan ke pusat, yang nantinya APPMI pusat juga akan menyuarakan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kemudian Kemnaker yang akan berkomunikasi langsung dengan Kemnaker Malaysia untuk membahas hal tersebut.

“Nanti kami suarakan ke pusat kaitan dengan hal ini,” katanya.

Selain itu, adanya penambahan biaya sebesar Rp1 juta untuk 1 CPM sehingga mata rantainya menjadi panjang. Padahal, pemerintah sendiri menginginkan pemangkasan birokrasi yang panjang. Apalagi yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah menginginkan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepada publik. 

“Mata rantai pelayanan yang panjang bisa dipangkas. Apalagi sampai ada penambahan biaya, meskipun tidak dibayarkan langsung oleh calon PMI. Karena bekerja ke Malaysia gratis, ini bisa jadi beban biaya bagi perusahaan pengirim,” jelasnya. 

Sementara, sepanjang tahun 2022 Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB telah memberikan berbagai pelayanan untuk para PMI yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri. Mulai dari penempatan, pemulangan, pencegahan pelanggaran, hingga sosialisasi. Untuk penempatan kerja, sebanyak 17.255 PMI telah diberikan pelayanan penempatan kerja dalam kurun waktu Januari – Desember 2022. 

Kemudian dari 17.255 PMI, mayoritas negara penempatannya adalah Malaysia, dengan jumlah 16.912 PMI. Kemudian Taiwan sebanyak 77 PMI, Brunei Darussalam 63 PMI, Arab Saudi 81 PMI, Hongkong 6 PMI, Papua Nugini 9 PMI, Uni Emirat Arab sebanyak 6 PMI, Qatar 6 PMI, Oman 5 PMI, Laos 3 PMI, lalu Turki, Kuwait, Italia,dan Yordania masing-masing 1 PMI. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer