25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaAwal Tahun 2021, Kejari Lotim Terima 790 Kasus Tilang Dari Kepolisian

Awal Tahun 2021, Kejari Lotim Terima 790 Kasus Tilang Dari Kepolisian

 

Lombok Timur (Inside Lombok) – Penanganan akhir kasus tilang yang dilakukan oleh pihak Satlantas terhadap para pelanggar lalu lintas pada awal tahun 2021 sebanyak 790 kasus. Semuanya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk dilakukan sidang.

Kepala Seksi Pidana Umuk, Erick mengatakan, pihaknya menerima kasus tilang dari pihak kepolisian dari bulan Januari sampai dengan minggu ketiga bulan Februari sudah menerima sebanyak 790 kasus, dan semuanya akan menjalani persidangan.

“Untuk penebusan STNK kita tidak menerima uang penebusan dari masyarakat, akan tetapi masyarakat langsung yang membayar ke bank,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Rabu (24/02/2021).

- Advertisement -

Dalam kasus tilang, dikatakan Erick, tidak boleh ada yang mengambil uang tunai dari masyarakat meskipun itu pihak Lantas yang menjalankan penindakan di lapangan, melainkan masyarakat yang membayar langsung ke bank sesuai besaran yang ditetapkan oleh hakim.

“Besaran biaya penebusan tentunya tidak semena-mena dalam melakukan besaran denda, akan tetapi itu sesuai dengan hasil sidang yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan penebusan, terlebih lagi dalam situasi Pandemi. Pihak kejaksaan menyiapkan website resmi untuk memudahkan masyarakat dalam melihat biaya penebusan, dan langsung dibayar melalui bank.

“Kita siapkan website bernama tilang.kejaksaan.go.id yang dikeluarkan oleh Kejari RI, dan masyarakat hanya memasukkan nomor seri tilang dari kepolisian ke website tersebut untuk melihat putusan dan biaya dendanya,” ucapnya.

Tak hanya itu, untuk melakukan pembayaran denda, masyarakat bisa langsung membayar denda dari Bank, Indomaret, Alfamart, Shopee, Tokopedia, dan masih banyak lainnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi transaksi uang secara tunai pada kasus tilang.

“Dan untuk pengambilan STNK-nya kita lakukan hanya pada hari Jumat saja,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer