27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBaiq Nuril Ceritakan Dugaan Perselingkuhan Kepsek dengan Bendahara

Baiq Nuril Ceritakan Dugaan Perselingkuhan Kepsek dengan Bendahara

Mataram (Inside Lombok) – Terkait kasus pelecehan Baiq Nuril yang merupakan seorang guru honorer SMAN 7 Mataram ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Ketut Sumedana angkat bicara mengenai kronologisnya, Jumat (16/11/2018). Kasus tersebut awalnya muncul di tahun 2012 lalu karena ada hubungan antara Kepala Sekolah yang berinisial M dengan Bendahara berinisial L.

Sumedana menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada pelecehan secara fisik oleh M terhadap Baiq Nuril, namun pelecehan secara verbal memungkinkan untuk terjadi. Akan tetapi ia mengaku belum ada aturan hukumnya seperti apa.

“Kasus yang ada secara fisik di tahun 2012 lalu tersebut merupakan kasus perselingkuhan antara Kepala Sekolah dengan Bendahara,” tegasnya, Jumat (16/11/2018).

Saat itu, Baiq Nuril diminta untuk datang mengerjakan suatu laporan dengan L di Hotel Puri Saron Lombok. Kemudian, Baiq Nuril disuruh pergi bersama dengan anaknya untuk berenang. Lalu satu jam kemudian Baiq Nuril datang kembali ke tempat semula dan pada saat itu pula M menunjukkan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan L.

Lalu keesokan harinya M menelpon Baiq Nuril dan menceritakan kejadian yang dilakukan M dengan L secara vulgar. Respon dari Baiq Nuril menimbulkan adanya komunikasi dua arah dan keduanya saling memberikan tanggapan.

Belum ada upaya atau ancaman dari M pada saat itu. Hubungan khusus antara Baiq Nuril dengan M juga tidak ada. Akan tetapi pada saat M menelpon keesokan harinya lagi, Baiq Nuril diam-diam merekam pembicaraan tersebut.

Kemudian di tahun 2015, Baiq Nuril menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, Imam Mudawin. Baiq Nuril memiliki 5 rekaman telepon dengan M, namun hanya rekaman terakhir yang diambil. Hasil rekaman tersebut sudah dibuatkan dalam bentuk flashdisk dan sudah ditransmisikan ke laptop Imam. Itulah saat petaka kasus mulai terjadi.

“Pada saat itu belum banyak yang tahu kasus tersebut dan belum viral, namun ada beberapa sudah ribut dari mulut ke mulut hingga sampai ke Dinas Pendidikan Kota Mataram,” ungkap Sumedana.

Akhirnya pada tahun 2015 lalu, M melaporkan Baiq Nuril atas kejadian tersebut. Tidak ada upaya dari M untuk melakukan perdamaian karena setelah kejadian tersebut, sudah tidak ada kontak lagi antara Baiq Nuril dengan M.

Baiq Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undanng Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dampak diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan dalam pelanggaran kesusilaan.

“Sehingga dari sisi kacamata pembuktian, ternyata Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 lalu berpendapat beda terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sempat munculah perkara dibebasakan saat itu,” lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Kota Mataram melakukan upaya hukum berupa hak asasi sesuai dengan Undang-Undang dan baru 4 hari yang lalu menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Kejari juga akan memanggil ulang Baiq Nuril untuk datang pada hari Rabu minggu depan.

“Jika ingin segera dieksekusi maka bisa kita langsung lakukan eksekusi karena keputusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, jadi sementara ini kita hormati keputusan pengadilan ” ujar Sumedana. (IL4)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer