Lombok Tengah (Inside Lombok)- Baliho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Lombok Tengah mulai menjamur.
Baliho-baliho tersebut dipasang di hampir semua sudut wilayah di Lombok Tengah. Bahkan, dipasang di pohon-pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan, Rabu (29/7/2020) mengatakan,
pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho tersebut. Karena tahapan kampanye belum dimulai.
“Tidak ada wewenang untuk menurunkan itu. Saat kampanye itu pun, yang bisa menurunkan adalah Pemda kalau APK itu merusak ketertiban umum”, kata Abdul Hanan.
Dia menjelaskan, dulunya kewenangan Bawaslu adalah eksekutor terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Adapun untuk saat ini Bawaslu hanya merekomendasikan kepada Pemda untuk menertibkan baliho yang menyalahi aturan. “Jadi kita hanya merekomendasikan kepada Sat Pol PP untuk menertibkan”, ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menyurati Pemda untuk merekomendasikan penertiban baliho bakal calon kepala daerah. Tapi itu bisa dilakukan saat tahapan kampanye sudah dimulai.
“Dimana baliho itu sudah jadi APK. Akan kita Surati kalau memang ini sudah mengganggu ketertiban umum”,katanya.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan baliho bakal pasangan calon itu karena kewenangan pengawasan ada di Bawaslu.
“Kalau kita akan turun nanti ketika Bawaslu turun”,katanya.
Namun, untuk baliho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang di sejumlah tempat yang dilarang, akan langsung dicabut. Tempat-tempat yang dilarang itu yakni fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
“Kalau ada di tempat itu bisa langsung dicabut tanpa kita surati Paslon”,katanya.