Mataram (Inside Lombok) – PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah meraih penghargaan tertinggi wajib pajak berkontribusi signifikan karena nilai kewajiban yang disetorkan kepada negara mencapai Rp90 miliar pada 2019.
“Alhamdulillah kami bersyukur bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara telah memilih kami untuk menjadi pembayar pajak terbesar pada 2019,” kata Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo di Mataram, Kamis.
Kukuh Rahardjo menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Belis Siswanto, dalam acara “Tax gathering” pada Rabu malam (12/2).
Sebagaimana diketahui, kata dia, sejalan dengan konversi dari konvensional menjadi bank syariah, terbukti bahwa kontribusi Bank NTB Syariah kepada negara melalui pembayaran pajak tidak menurun.
Ia menyebutkan total pajak yang disetorkan sebesar Rp90 miliar pada 2019 berupa pajak badan maupun pajak yang dipungut dari bagi hasil kepada nasabah simpanan.
“Memang ini tidak terbatas kepada pajak-pajak yang dihimpun, tetapi juga dari wajib pungut yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah,” ujarnya.
Ia juga memperkirakan bahwa nilai setoran pajak pada 2020 akan semakin tumbuh. Hal itu sejalan dengan trend positif yang ada di NTB, di mana bisnis Bank NTB Syariah hingga Januari 2020 masih menunjukkan ke arah pertumbuhan secara proporsional.
“Kami optimis. Mudah-mudahan pembayaran pajak kami akan naik pada 2020. Perkiraan akan meningkat sekitar 5 persen sesuai dengan pertumbuhan yang akan dicapai pada tahun ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank NTB Syariah adalah bank yang memiliki kantor layanan terbanyak di NTB. Penyebarannya jauh lebih banyak dibandingkan dengan bank-bank lainnya.
Hal itu, kata Kukuh, yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk Bank NTB Syariah sebagai bank persepsi untuk menerima setoran pajak.
Penunjukan sebagai bank persepsi akan membantu masyarakat yang ingin menyetorkan pajaknya. Apalagi dengan adanya aplikasi NPN generasi ketiga untuk mendukung pembayaran pajak sudah berjalan.
Ke depannya, lanjut Kukuh, mudahan ada aplikasi yang bisa dibangun lebih progresif untuk memastikan bahwa pembayaran pajak, khususnya dari proyek-proyek yang berbasis kepada pemerintah daerah bisa dilakukan atau diterima informasinya oleh Ditjen Pajak.
“Dua minggu lalu, kami dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak untuk segera mengaplikasikan sistem penerimaan pajak secara notifikasi daring (online). Jadi pada saat nasabah bayar, langsung terhimpun dan bisa langsung diketahui Ditjen Pajak di Jakarta,” katanya. (Ant)