27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBanyak Kartu BPNT di Loteng Diduga Dipegang Oknum Kepercayaan Pendamping

Banyak Kartu BPNT di Loteng Diduga Dipegang Oknum Kepercayaan Pendamping

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Banyak kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik keluarga penerima manfaat (KPM) di Lombok Tengah diduga ditahan oleh oknum kepercayaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu mengemuka saat hearing perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Gong Praja Sasak di Kantor Dinas Sosial (Disos), Kamis (15/4/2021).

Ketua Umum Gong Praja Sasak, Lalu Ibnu mengatakan, kartu KPM dipegang paksa oleh oknum petugas di tingkat dusun. Oknum tersebut dipercaya oleh kepala dusun dan juga pendamping PKH.

“Alasannya itu nanti kartu hilang. Kalau dia (KPM) mengambil kartu, katanya (oknum) dia tidak tanggung jawab nanti tidak mau diurus (saat pengambilan sembako),”imbuhnya.

- Advertisement -

Dampak dari ditahannya kartu BPNT ini adalah terjadinya dugaan pemotongan jumlah sembako dari harga yang seharunya diterima oleh masyarakat. Nilai sembako yang ada dalam kartu BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan.

“Termasuk sembako dan telur kan otomatis
ada pengurangan. Karena mereka tidak tau saldonya segala macam. Kadang-kadang kan ada pengurangan oleh oknum,”imbuhnya.

Menurutnya, persoalan ini sudah terjadi sejak bantuan sosial BPNT ini bergulir di tengah masyarakat. Namun, sekarang ini sudah ada aturan baru dari Kementerian Sosial bahwa kartu BPNT harus dipegang sendiri oleh penerima manfaat.

“Makanya kita tekan sekarang tahun ini. Kalau kemarin kita tidak punya hak. Tapi sekarang ini harus terbuka. Karena sekecil apapun bantuan itu sangat berguna untuk masyarakat,”imbuhnya.

Di mencontohkan, di desa Tanak Awu, sekitar 50 persen kartu BPNT warga ditahan paksa oleh oknum ketua kelompok. Oleh sebab itu, pihaknya menekankan kepada Dinas Sosial untuk segera melakukan sosialisasi bahwa kartu BPNT harus dipegang penerima.

“Dengan begitu program gerakan pegang kartu bagi KPM berjalan dengan baik,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Hj. Baiq Sri Hastuti Handayani menekankan bahwa kartu BPNT tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali penerima manfaat.

“Itu jelas tidak boleh. Sudah saya sosialisasi. Kalau yang disampaikan di hearing itu masih secara umum. Itu oknum tidak disebutkan jelas supaya saya bisa tindak,”jelasnya.

Adapun untuk pendamping PKH maupun program sembako yang tidak mematuhi aturan diyakinkan akan ditindak tegas. Hal itu terbukti dari sudah diberhentikannya salah satu pendamping program sembako atau BPNT.

Sementara itu, puluhan agen yang tidak ikut pedoman umum PKH atau program sembako juga sudah diusulkan ke BRI sebagai bank penyalur untuk diberhentikan.

“Dan sudah diberhentikan oleh BRI. Sekitar puluhan orang banyaknya. Itu sesuai dengan aduan masyarakat dan ada buktinya. Kita sudah ingatkan beberapa kali tapi masih saja seperti itu,”imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer