28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaTuntas, ITDC Bayar Ganti Rugi Lahan Enclave di Penlok Dua Mandalika Rp84,7...

Tuntas, ITDC Bayar Ganti Rugi Lahan Enclave di Penlok Dua Mandalika Rp84,7 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok)- PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menyelesaikan pembebasan lahan enclave di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika, dengan melakukan pembayaran uang ganti rugi tahap terakhir, Kamis (15/4/2021).

Pembayaran ganti rugi tahap terakhir tersebut dilakukan kepada lima warga pemilik lahan untuk lima bidang tanah seluas 15.053 m2 dengan total nilai sebesar Rp 18,2 miliar.

Kegiatan penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf, Hengky Manurung bersama pihak terkait di Kantor Camat Pujut, Desa Sengkol.

“Dengan pembayaran uang ganti rugi tahap tiga ini berarti ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Penlok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengan total luas lahan 65.267 m2,”kata Hengky

- Advertisement -

Dirincikan, 22 bidang lahan yang telah diselesaikan pembayaran dalam bentuk tunai langsung dengan total nilai Rp66,7 miliar.
Kemudian enam bidang lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp 18 miliar telah dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN Praya.

Selain itu satu bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.

Pembayaran ganti rugi untuk Penlok 2 JKK The Mandalika ini mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Hal itu terwujud melalui peran serta berbagai lembaga, diantaranya Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN,”ujarnya.

Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan Jalan kawasan Khusus beserta fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan WSBK, seperti paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya.

“Terimakasih kepada masyarakat yang melepaskan asetnya tanah dan membongkar bangunannya secara ikhlas, dan memanfaatkan lahannya untuk kawasan DPSP The Mandalika,”imbuhnya.

“Pertemuan ini dilaksanakan hanya beberapa kali dan tidak ada kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan, tanpa paksaan, dan tidak ada intimidasi sama sekali kepada warga,”tambahnya.

Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC, Arie Prasetyo menyampaikan, pemilik lahan secara sukarela melepas lahannya untuk pembangunan sirkuit Mandalika. Hal ini dianggap sebagai bentuk dukungan warga terhadap pembangunan sirkuit.

- Advertisement -

Berita Populer