Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pembayaran listrik Penerang Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membengkak mencapai Rp1,4 miliar per bulan.
Penyebabnya karena banyaknya PJU Ilegal yang dipasang masyarakat menggunakan bola lampu pelepas gas mencapai 500 watt.
“Rp 1,4 miliar per bulan tagihan PJU. Itu sudah berlangsung lama”,kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Loteng, Lalu Rahadian, Kamis (13/8/2020).
Diterangkan, tagihan listrik PJU Ilegal mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Adapun tagihan meterisasi atau PJU yang dipasang pemerintah sekitar Rp300 sampai Rp400 juta per bulan.
“Lebih banyak yang illegal karena tidak terkontrol pakai bola lampu pelepas gas”, katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta merta mencabut PJU ilegal yang dipasang oleh masyarakat. Karena masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan PJU.
“Kalau dicabut nanti akan menimbulkan masalah baru”, imbuhnya.
Pihaknya hanya menyayangkan pemasangan PJU ini tanpa koordinasi dengan Dinas Perkim. Sehingga bola lampu yang digunakan dengan kapasitas besar.
Di sisi lain, pihaknya bekerjasama dengan PLN saat ini sedang melakukan rasionalisasi PJU illegal dengan mengganti bola lampu dengan lampu LED 42 watt. Sehingga tagihan PJU tidak terus-terusan membengkak.
“Kalau 42 watt itu kan hitungan PLN dari 0-50 wat itu dihitung 50 watt. Nah itu yang kita ganti”, ujarnya.