25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaBatas Penarikan Dana Haji di Lombok Tengah Hingga 30 Juli 2020

Batas Penarikan Dana Haji di Lombok Tengah Hingga 30 Juli 2020

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Lombok Tengah yang gagal berangkat tahun 2019 dibolehkan untuk menarik kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) nya. Batas pengajuan penarikan BPIH tersebut sampai tanggal 30 Juli 2020.

“30 Juli batas pengajuan. Lewat tanggal 30 Juli itu tidak bisa (narik)”, kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah, H. Jalalussayuthy, Selasa (14/7/2020) di Kantor Bupati Lombok Tengah.

Dia menjelaskan, BPIH yang boleh ditarik oleh calon jamaah haji ini adalah setoran pelunasan sekitar Rp 14 juta. Sementara setoran pendaftaran tidak boleh ditarik.

“Jadi pelunasan sekitar Rp 14 juta saja itu yang boleh ditarik”,terangnya.

Dia mengatakan, tidak masalah bagi calon jamaah haji untuk menarik dana hajinya. Karena mereka tetap bisa berangkat pada musim haji tahun 2021 kalau pandemi Covid-19 sudah berlalu.

“Mereka bisa tetap berangkat karena sudah dijadwalkan. Dana haji yang ditarik tinggal dilunasi lagi”, ujarnya.

Sejauh ini, belum ada calon jamaah haji di Lombok Tengah yang telah menarik dana hajinya di Kementerian Agama. “Kemarin ada tiga orang yang mengajukan (penarikan) tapi kembali dia hilang. Tidak ada lagi”,ujarnya.

Adapun syarat pengajuan penarikan dana haji ini menurutnya tidak ribet. Calon jamaah haji hanya perlu membawa bukti pelunasan dan Kartu Keluarga.

Pengajuan itu kemudian akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi yang akan mencairkan. “Itu SOP nya”,imbuh Jalalussayuthy.

Sementara itu, jumlah calon jamaah haji Lombok Tengah yang batal berangkat pada musim haji tahun ini sekitar 751 orang. Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini masih menutup penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah dari luar negara Arab Saudi.

“Hanya dalam negeri dibuka ibadah haji”,katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer