Mataram (Inside Lombok) – Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,12 gram diamankan pihak Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari 3 orang terduga pelaku di wilayah Karang Pule Mataram, Senin (6/6) malam kemarin. Ketiganya diduga sebagai pengedar dari barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita. Adapun ketiga terduga pelaku antara lain HL (28) alamat Karang Pule, AK (29) alamat Tanjung Karang dan HW (31) Karang Pule.
“Terduga pelaku diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/6). Dikatakan, pada saat penangkapan Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Sekarbela Polsek Ampenan bahwa di sebuah rumah wilayah kelurahan Karang Pule sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HL.
“Kemudian ada dua orang lainnya yang juga kita amankan. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 dompet emas warna Ungu yang didalamnya terdapat 4 buah klip. Masing – masing klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip bening, 4 buah pipet plastik yang pada ujungnya telah diruncingkan, 3 korek api gas, ATM Mandiri, 2 alat hisap sabu, 2 lembar bukti transfer, 2 gunting, hp android merk Oppo warna biru, hp android merk Oppo warna biru tua.
Kemudian ada 1 lembar kwitansi, uang tunai Rp315.000, tas selempang warna abu yang didalamnya terdapat 1 buah klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, hp android merk realmi warna abu. Dengan total berat bruto barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu 10,12 gram
“Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan, dan bersama barang bukti telah berada di Mapolresta guna kepentingan lebih lanjut,” ucapnya. (dpi)