Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda sebut saja A di Mataram harus rela diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah dilaporkan membawa lari dan melakukan penggelapan sepeda motor milik orang tuanya sendiri. A ditangkap atas dasar laporan kepolisian sesuai Pasal 376 KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan A ditangkap pada Jumat (17/11) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polresta mataram/ Polda NTB tertanggal 17 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun menemukan keberadaan A yang menjadi terduga pelaku, termasuk barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang mana merupakan ibu terduga pelaku sendiri.
Dijelaskan, kasus berawal saat terduga pelaku meminjam sepeda motor ibu kandungnya pada Senin (25/9) sekitar pukul 08.25 wita di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Saat itu A mengatakan ingin meminjam sepeda motor itu sebentar.
“Karena anak kandung sehingga korban langsung memberikan kunci sepeda motor. Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa, pelaku tidak pernah pulang, sehingga pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekitar 11.31 Wita, korban menghubungi pelaku meminta supaya sepeda motor dibawa pulang,” jelas Yogi.
Kendati, saat dihubungi itu terduga pelaku malah mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut senilai Rp1 juta. Akibatnya, korban atau ibu kandung A merugi hingga Rp15 juta lebih.
“Yang melapor ini memang ibu kandungnya (terduga pelaku sendiri). Karena sudah sering melakukan hal yang sama, pernah juga TV digadai,” ungkap Yogi. Hal itulah yang membuat korban memutuskan melaporkan penggelapan sepeda motor yang dialaminya ke kepolisian. Atas kasus itu, Tim Puma Polresta Mataram sudah mengamankan A beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (r)