26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBawa Sajam Saat Aksi Demo Tolak BBM, Seorang Mahasiswa Diproses Hukum

Bawa Sajam Saat Aksi Demo Tolak BBM, Seorang Mahasiswa Diproses Hukum

Mataram (Inside Lombok) – Seorang mahasiswa diamankan Polresta Mataram, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat aksi demonstrasi penyesuaian harga BBM di depan DPRD NTB pada 8 September 2022 lalu. Sajam yang dibawa berupa dua buah belati atau pisau kecil.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial I (21) saat unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM di DRPD NTB tersebut. Pengamanan dilakukan lantaran I kedapatan membawa sajam.

“Jadi tersangka kita amankan beserta barang buktinya, kemudian kita jerat dengan Undang-Undang darurat berkaitan dengan senjata tajam. Yang bersangkutan kita tahan sejak 9 September sampai dengan hari ini (19 September),” ujar Mustofa, Senin (19/9).

Berdasarkan pengakuan I, ia adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang mengikuti aksi demo dua minggu lalu. Sajam dibawanya saat melakukan unjuk rasa dengan alasan untuk menjaga diri. Kemudian senjata jenis penikam tersebut dibuat dan dibawa pelaku dari rumahnya di Bima.

- Advertisement -

“Alasannya yang bersangkutan mengaku bahwa itu kebiasaan. Di mana dia biasa membawa sajam dari kampung buat jaga-jaga diri,” tuturnya.

Sementara itu, yang bersangkutan saat ini dinamakan dengan sangkaan membawa sajam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 KUHP. Di mana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pengakuan yang bersangkutan dia seorang mahasiswa. Kalau untuk yang lainnya itu secara teknis, tapi yang bersangkutan kita proses sesuai UU yang berlaku,” ucapnya. Mustofa mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ingin menyampaikan pendapat di depan muka umum bisa dengan bijaksana dan tidak membawa senjata. Di mana dapat membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer