28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBawaslu Lobar Atensi Parpol Libatkan Anak-Anak dalam Proses Pendaftaran ke KPU

Bawaslu Lobar Atensi Parpol Libatkan Anak-Anak dalam Proses Pendaftaran ke KPU

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar atensi partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang melibatkan anak-anak dalam proses pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu. Pasalnya, aktivitas politik yang menyertakan anak-anak itu dipersoalkan beberapa pihak lantaran dinilai mengandung konten kampanye di dalamnya.

Ketua Bawaslu Lobar, Abrar menegaskan walaupun tak ada aturan yang mengarah pada pidana dalam persoalan melibatkan anak-anak itu, pihaknya dengan tegas tidak merekomendasikan parpol maupun bacaleg melakukannya. Terlebih pelibatan anak-anak memiliki potensi untuk menjadi laporan atau temuan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Itu nanti akan kita diskusikan bersama teman-teman di Bawaslu, pelibatan terhadap anak, apakah dia mencukupi syarat untuk kita rekomendasikan ke LPA. kalau di kita (Bawaslu, Red) tidak ada sanksinya, tapi sangat tidak disarankan (untuk melibatkan anak),” ujar Abrar saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Masalah pelibatan anak-anak oleh parpol dan bacaleg ini diungkapkannya setelah pihaknya juga turun mengawasi pendaftaran parpol dan bacaleg ke KPU Lobar beberapa waktu lalu. “Pada dasarnya, pada kampanye yang tidak boleh melibatkan anak-anak. Tapi dia sanksinya di Undang-Undang nomor 7 (tentang Pemilihan Umum). Tapi itu direkomendasikan kepada LPA,” terangnya.

Di sisi lain, pihak partai disebutnya perlu diklarifikasi apakah anak-anak yang dilibatkan memang ikut tanpa paksaan atau justru mengarah pada unsur eksploitasi anak. “Jadi kan banyak hal yang harus ditanyakan,” ujar Abrar.

Pihaknya pun membantah melakukan pembiaran pada pelibatan anak-anak saat pendaftaran parpol maupun bacaleg ke KPU beberapa waktu lalu, termasuk untuk kampanye politik ke depannya. Hal itu pun akan didiskusikan lebih lanjut di internal Bawaslu, apakah persoalan itu akan ditindaklanjuti dan direkomendasikan penanganannya ke LPA atau melalui mekanisme penanganan yang lain. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer