26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBawaslu Telusuri Ada APK Capres Terpasang di SPBU di Lombok Tengah

Bawaslu Telusuri Ada APK Capres Terpasang di SPBU di Lombok Tengah

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mendapati adanya kampanye selama masa tenang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Batukliang, Lombok Tengah. Diketahui, di running text totem SPBU tersebut salah satu bahan bakar tidak tercantum harga, melainkan yang tercantum adalah nama pasangan calon presiden dan nomor urutnya.

“Kami minta, instruksikan Bawaslu Lombok Tengah dan Panwaslu Kecamatan Batukliang untuk mendatangi tempat itu. Kami sudah dapat videonya, lalu kami sampaikan untuk diturunkan. Alasannya (pemilik SPBU) adalah barang itu dari pusatnya memang seperti itu,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Selasa (13/2).

Untuk kejadian di SPBU itu, Bawaslu menelusuri jika memang benar adanya bahwa barang tersebut merupakan dari pusat. Namun setelah ditelusuri ternyata tidak benar, karena seluruh SPBU yang tidak ada melakukan hal yang sama.

“Kami akan menelusuri, tapi kami cek juga di SPBU lainnya, yang buka 24 jam tidak ada seperti itu. Cuma ada di SPBU Batukliang, karenanya kami sudah minta untuk diidentifikasi siapa yang punya,” terangnya.

Umar menerangkan, karena yang paling memungkin dalam hal ini siapa yang diminta pertanggungjawaban adalah pemilik SPBU. Mengingat, masa tenang kampanye pada 11-13 Februari 2024. Artinya tidak ada kampanye dalam bentuk apapun pada masa tersebut.

“Kami minta ditetapkan jadi temuan. Kemudian bawa saja ke Sentra Gakkumdu, biar ada penanganan. Ada pidananya, pidana kampanye saat masa tenang itu pertanggungjawabannya setiap orang,” terangnya.

Untuk temuan di SPBU tersebut, pihak Bawaslu sudah menyerahkan barang bukti yang membukti bahwa ada temuan kampanye pada masa tenang. “Sudah masuk di Sentra Gakkumdu barang ini. Akan diupayakan klarifikasi, pasti dipanggil (pemiliknya, Red) untuk klarifikasi,” katanya.

Pada masa tenang kampanye dihimbau kepada seluruh peserta partai politik untuk membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK). Namun beberapa di antaranya masih didapati APK terpasang, sehingga dilakukan pencopotan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kami sudah identifikasi, lalu kami akan bikin kajiannya. Kami akan undang, klarifikasi kepada siapa yang punya alat peraga itu, dan memang sudah terdeteksi itu adalah kepada siapa minta pertanggungjawaban. Alat peraga yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak masuk akal,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer