27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBawaslu: Tidak Terapkan Protokol COVID-19, Kampanye Bisa Dibubarkan

Bawaslu: Tidak Terapkan Protokol COVID-19, Kampanye Bisa Dibubarkan

Mataram (Inside Lombok) – Kampanye peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram bisa dibubarkan jika tidak terapkan protokol COVID-19, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Hasan Basri.

Kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, Hasan Basri menegaskan bahwa pembubaran itu salah satu sanksi administrasi karena penerapan protokol COVID-19 dalam setiap kegiatan kampanye menjadi salah satu ketentuan yang harus mereka patuhi.

Seusai meneken nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Mataram terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilwakot Mataram 2020, Hasan menyebutkan beberapa poin yang perlu mendapat perhatian paslon sebelum berkampanye.

Pertama, kata dia, kegiatan tersebut harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

Untuk mengajukan STTP, perlu ada rekomendasi dari Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Mataram.

Selain itu, kegiatan memiliki standar protokol COVID-19 sehingga paslon perlu menyiapkan tempat cuci tangan, alat pembersih tangan, serta mengatur jarak dan menggunakan masker bagi semua yang hadir.

“Jumlah maksimal peserta yang mengikuti kampanye adalah 50 orang per sekali pertemuan meskipun tempat yang digunakan besar. Apabila kampanye tidak sesuai ketentuan itu, kampanye berpotensi dibubarkan oleh aparat kepolisian,” katanya.

Ketentuan lainnya, lanjut Hasan, tidak melibatkan anak-anak, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat BUMN, serta tidak melakukan aktivitas bagi-bagi uang atau barang.

“Jangan COVID-19 jadi alat legitiminasi untuk melakukan politik uang dan barang selama proses pilkada. Kegiatan itu, bisa kena sanksi pidana,” katanya mengingatkan.

Terkait dengan itu, untuk mengoptimalkan pengawasan pihaknya telah membentuk pengawasan partisipatif di enam kecamatan untuk membantu petugas pengawas yang ada di 50 kelurahan.

“Pengawas partisipatif ini menyampaikan informasi ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Bawaslu memiliki fungsi rekomendasi dan tindak pidana melalui sentra penegakan hukum terpadu,” katanya menjelaskan.

Menyinggung soal pembubaran kampanye paslon hingga tentang hari ketiga kampanye, Hasan menyebutkan baru ada satu, yakni pada hari pertama.

“Pada hari pertama tahapan kampanye, 26 September 2020, kegiatan kampanye salah satu paslon kami bubarkan karena tidak memiliki STTP,” kata Hasan yang tidak mau menyebut paslon tersebut. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer