25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBBPOM Mataram Sita 10 ribu Obat Ilegal Senilai Rp125 Juta

BBPOM Mataram Sita 10 ribu Obat Ilegal Senilai Rp125 Juta

Kepala Balai Besar POM di Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat menggelar press release pengungkapan kasus obat ilegal, Rabu (30/6/2021). (Inside Lombok/Ade).ko 

Mataram (Inside Lombok) – Balai Besar POM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan operasi pemberantasan obat dan makanan illegal pada Selasa, (29/6/2021).

Operasi tersebut dilakukan di salah satu sarana ekspedisi yang terdapat di wilayah Kabupaten Lombok Barat setelah menerima informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM RI.

“Dalam operasi itu tim kami berhasil mendapati seseorang yang tertangkap tangan tengah menerima paket yang diduga adalah obat-obatan illegal,” kata Kepala Balai Besar POM di Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Rabu (30/6/2021).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 100 boks obat-obatan tertentu tanpa izin edar serta satu buah alat komunikasi.

“Masing-masing boks berisi 10 strip yang setiap stripnya terdiri dari 10 tablet. Sehingga apabila dijumlahkan totalnya ada 10 ribu tablet yang nilainya setara dengan Rp 125 juta,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku yang berinisial SR, produk tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Kota Mataram dan dijual dengan harga Rp 12.500 per biji. Tak disebutkan dari mana dia mendapatkan barang tersebut, namun Gusti mengatakan, pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sejak Oktober 2020 sampai dengan saat ini kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 17 kasus peredaran obat ilegal yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota se-NTB,” imbuhnya.

Ia menuturkan, terkait dengan kasus ini, SR dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu bisa juga dikenakan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Apabila berkasnya sudah lengkap nanti akan kita limpahkan ke pihak penyidik di kepolisian,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memerlukan informasi terkait mutu keamanan obat dan makanan dapat menghubungi contact center HALOBPOM di 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Mataram dengan nomor telepon (0370) 621926, Whatsapp 087871500533, atau email bpom_mtrm@pom.go.id.

“Kita berharap masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari produk-produk yang dapat merugikan kesehatan,” demikian kata dia.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer