Mataram (Inside Lombok) – Kasus pembunuhan oleh tersangka HNA (30), warga Lingkungan Karang Baru Selatan, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram sedang jadi buah bibir pembicaraan orang-orang. Pasalnya, menurut beberapa pemberitaan media massa HNA tega membunuh ayahnya sendiri, MN (60), hanya karena dibangunkan salat.
Mengklarifikasi hal tersebut Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, mengadakan gelar perkara di Polres Mataram, Senin (03/06/2019). Dalam gelar perkara tersebut Saiful menerangkan bagaimana kronologis kejadian sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan HNA terhadap MN.
Diterangkan Saiful bahwa sebelum melakukan pembunuhan HNA sempat terlibat cek-cok dengan ibunya terkait keinginan HNA agar dibuatkan gerobak untuk menjual Pop Ice. Oleh ibu HNA hal itu dinilai tidak sepadan dengan gelar akademis yang dimiliki HNA sehingga terjadi cek-cok yang berakhir dengan HNA membanting botol pengharum ruangan.
“Telah terjadi perang mulut atau cek-cok antara ibu tersangka dengan tersangka masalah keseharian, masalah pekerjaan,” ujar Saiful.
MN yang mendengar suara bantingan botol pengharum ruangan tersebut kemudian berusaha melerai. Diterangkan Saiful hal tersebut dilakukan MN karena merasa khawatir terhadap sikap temperamental HNA.
Selepas terlibat cek-cok dengan ibunya tersebut HNA mengurung diri di kamar. MN yang berusaha menenangkan pun mendatangi HNA untuk mengklarifikasi pertengkaran tersebut dan mengajak HNA untuk melaksanakan salat. Namun naas, HNA yang gelap mata malah menikam MN dengan pisau yang selalu di simpan di kamarnya.
“Karena situasi juga mungkin sudah memanas, sehingga ajakan (salat) dari korban ini berbuah tindak pidana (oleh HNA),” ujar Saiful.
Saiful menerangkan bahwa HNA menusuk MN ketika korban baru saja membuka pintu. Tusukan pertama dihujamkan HNA ke tangan kiri MN, diikuti lengan kiri, kemudian mata kanan korban sampai korban tertunduk.
Setelah itu, HNA menghujamkan lagi pisau yang dibawanya ke bagian kepala belakang korban, serta dahi sampai ke hidung. Saat MN berusaha meminta pertolongan dengan berlari ke teras, HNA mengejar korban dan menusuk bagian punggung korban.
Aksi HNA tersebut membuat MN menderita sekitar 8 luka fatal dan puluhan luka sayatan dan tusukan lainnya. Saiful sendiri menerangkan bahwa berdasarkan keterangan seorang saksi, HNA sempat didengar setengah berteriak mengucapkan, “dari pada saya dibunuh lebih baik saya yang bunuh kamu”.
Sampai saat ini pihak kepolisian Polres Mataram sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HNA. Hal itu karena tersangka didapati mencoba membuat alibi-alibi baru yang ditujukan untuk mengecoh proses penyidikan polisi.
“Dia bilang ayahnya yang menodongkan pisau lebih dahulu, karena itu dia membela diri. Padalah bukan seperti itu,” ujar Saiful.
Atas dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka, Saiful menerangkan bahwa peyidik akan mendatangkan saksi ahli untuk itu. Namun sejauh yang diketahui sampai saat ini HNA melakukan pembunuhan tersebut sepenuhnya dengan sadar.
HNA sendiri memang dikenal memiliki tempramen yang cukup tinggi. Dimana HNA kerap bermasalahan dengan teman-temannya di lingkungan kerja serta menutup diri dari tentangga sekitarnya. Atas kejadian tersebut, HNA diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 Jo. Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp45 juta.