Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria inisial LK (20) asal Desa Parampuan diringkus polisi bersama tujuh orang rekannya. Mereka diduga menjadi pelaku pembacokan korban inisial JR (16) hingga meninggal dunia.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Kejadian diduga berawal dari saling tatap antara terduga pelaku dan korban hingga terjadi pengeroyokan. “Korbannya masih remaja inisial JR, masih berusia 16 tahun dan masih pelajar, asal Banyumulek,” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, serta Kasi Humas Polres Lobar, Iptu I Gede Gumiarsana, dalam jumpa pers di Polres Lobar, Sabtu (11/12/2021).
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di jalur bypass BIL II depan Kuburan Jerneng, Desa Terong Tawah. Delapan orang tersangka pengeroyokan dalam peristiwa maut itu telah diamankan. Di mana lima di antaranya masih di bawah umur.
Kini mereka dititipkan di Lembaga Penitipan Anak (LPA) Paramita, Mataram. Diantaranya berinisial IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15), serta MN (16). Kemudian tiga tersangka yang sudah dewasa, kini mendekap di sel tahanan Polres Lobar.
“Tiga orang itu, tersangka utamanya berinisial LK (20) asal Desa Parampuan, kemudian tersangka kedua PB (22), tersangka ketiga KU (18),” bebernya.
Saat kejadian, korban bersama pelapor dan satu orang rekannya berbonceng tiga melintasi lokasi tempat tersangka dan kawanannya sedang nongkrong, tepat dari arah Mataram menuju wilayah Lombok Barat. Setibanya di depan pemakaman Desa Jerneng, setelah awalnya tatap-tatapan lalu korban dan dua temannya dikejar dan didekati oleh para pelaku.
“Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan di situ, dan salah satu pelaku inisial LK melakukan penusukan terhadap korban. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pulul 01.50 Wita, setelah dilarikan ke RSUD Gerung (Tripat),” tuturnya.
Atas dasar laporan itu, kepolisian langsung melakukan pengejaran. Kemudian berhasil mendapatkan nama salah satu pelaku yang berinisial MIH, yang merupakan warga Karang Bongkot, Labuapi. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan nama enam tersangka lainnya, termasuk tersangka utama yang melakukan penusukan.
“Untuk tersangka utamanya, LK itu sempat kabur dan berhasil kita amankan pada tanggal 8 Desember. Bersama dengan barang bukti yang digunakan menusuk korban,” ujar Wirasto.
Pada saat peristiwa, kata dia, LK sebagai tersangka utama tega menusuk korban dari arah punggung, hingga tembus ke bagian dada dan mengenai paru-paru korban. Barang bukti belati yang digunakan menusuk korban memiliki panjang sekitar 40 centimeter. Sementara tersangka yang lain, turut melakukan pengeroyokan terhadap korban dan temannya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Motif dari pelaku utama LK, yaitu karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, maka dia langsung menusuk korban,” terang dia.
“Kalau yang lain, motif awalnya karena saling lihat saja. Jadi antara korban dengan tersangka saling tatap-tatapan kemudian tersinggung, lalu terjadi pengeroyokan tersebut,” imbuh Kapolres Lobar ini.
Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya celana korban yang dipenuhi lumuran darah, kemudian belati yang digunakan menusuk korban, satu unit kawasaki KLX pink tanpa Nopol, lalu satu unit honda scopy merah, serta satu unit vario hitam.
Kini tersangka diancam dengan pasal 76C, pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke- 1, ke- 2 dan ke- 3 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan media, pelaku penusukan LK mengaku bahwa ia sebelumnya tidak mengenal korban. Namun motifnya tega menusuk korban karena ingin membantu tujuh orang temannya yang sedang mengeroyok korban saat itu.
“Saya ndak kenal, tapi cuma bantu teman-teman yang kelahi,” akunya. Bahkan, LK mengaku sudah biasa membawa sajam saat keluar rumah.
Belati itu ia sembunyikan di dalam pakaian dan diselipakan di sebelah pinggangnya. “Saya bawa untuk jaga-jaga (diri) saja,” tutupnya. (yud)