26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBerpotensi Jadi Persoalan Hukum, Pemkot Mataram Batal Berikan THR bagi Honorer

Berpotensi Jadi Persoalan Hukum, Pemkot Mataram Batal Berikan THR bagi Honorer

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membatalkan rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga non ASN atau pegawai tidak tetap (PTT). Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan, kebijakan itu disebut berpotensi jadi persoalan hukum karena melanggar ketentuan yang ada.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan pembatalan tersebut berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan instansi terkait, salah satunya BPKP Provinsi NTB. Jika tetap direalisasikan, maka akan menjadi temuan dan bisa menjadi persoalan hukum.

“Tentu kita tidak ingin. Jangan sampai niat baik kita manakala dilakukan dengan cara yang berpotensi persoalan hukum akan mempengaruhi akuntabilitas pertanggungjawaban kita terhadap kebijakan,” katanya, Jumat (14/4) pagi.

Pemberian THR bagi PTT ini juga hanya diatur untuk yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satunya seperti rumah sakit. Meski demikian, Pemkot Mataram mencari solusi lain agar PTT yang bekerja di lingkup Pemkot Mataram bisa tetap mendapatkan THR tersebut. Di mana, anggaran THR tidak disiapkan secara keseluruhan oleh Pemkot Mataram, melainkan diserahkan ke masing-masing OPD.

“Non ASN dicarikan cara terbaik, sehingga tidak ada yang tidak mendapatkan THR. Formulasinya nanti dimintakan sama masing-masing kepala OPD untuk melaporkan realisasi atas pemberian THR staf di lingkupnya,” ujar Martawang.

Sementara terkait besaran THR sendiri, sambung Martawang, tergantung dari kemampuan di masing-masing OPD. Namun dipastikan, semua PTT mendapatkan THR. “Kita pastikan teman-teman PTT juga sesuai yang diharapkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram akan memberikan THR kepada tenaga non ASN sebesar satu kali gaji. Di mana, jumlah PTT di Kota Mataram yaitu sebanyak 5.007 orang. Anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian THR ribuan pegawai tersebut sebesar Rp6,1 miliar. Namun setelah dilakukan pengecekan, kebijakan itu dibatalkan karena tidak sesuai aturan di pemerintahan. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer