25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBesaran UMK Mataram 2021 Diprediksi Tidak Berubah

Besaran UMK Mataram 2021 Diprediksi Tidak Berubah

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembahasan penetapan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2021, namun besaran UMK tahun 2021 diprediksi tidak berubah.

“Dengan melihat kondisi perekonomian saat ini, sinyalnya kemungkinan besaran UMK 2021 sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp2.184.485,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Jumat.

Menurutnya, prediksi tidak adanya perubahan terhadap UMK tahun 2021 karena beberapa pertimbangan antara lain, kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini berdampak terhadap semua sektor, apalagi Mataram sebelumnya juga terdampak bencana gempa bumi.

Kendati demikian, lanjutnya, proses pembahasan UMK tetap akan dilakukan dan direncanakan pembahasan UMK tahun 2021 dimulai pertengahan bulan Oktober 2020, bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.

“Dalam rapat nanti, kita kembali akan membahas dan mempertimbangkan peluang potensi kenaikan UMK tahun 2021, tentunya dengan melihat berbagai sektor pendukung,” katanya.

Lebih jauh Hariadi mengatakan, dalam pembahasan selanjutnya, berbagai masukan dan standar kenaikan UMK, kembali menjadi pertimbangan tim. Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL), inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.

“Laju tingkat inflasi dan tingkat ekonomi masyarakat sebagai bahan kajian kenaikan UMK 2021, kami meminta di Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Di sisi lain, Hariadi mengatakan, pembahasan UMK harus tetap dilakukan karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan masih tetap ada pasal di dalamnya yang menyebutkan aturan penetapan UMK.

Namun demikian, lanjutnya, selama ini meskipun UMK telah ditetapkan tapi masih ada juga perusahaan terutama usaha kecil mikro (UKM) yang memberikan upah dengan sistem kesepakatan dengan karyawan.

“Meskipun itu tidak dibenarkan, tapi kita juga tidak bisa melarang karena mereka saling membutuhkan dan yang jelas ada kesepakatan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer