29.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaBerita UtamaBikin Onar di Masjid, WNA Prancis Dideportasi

Bikin Onar di Masjid, WNA Prancis Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Perancis inisial ER dilaporkan membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Atas kejadian tersebut, ER dideportasi karena terbukti melanggar hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Slamet Wahono menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui ER adalah Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun. ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Slamet Wahono.

Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

- Advertisement -

“Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita,” terangnya.

Kemudian ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Di mana saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

“Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya,” tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib. Di mana pihaknya menerima laporan kejadian ini pada 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Atas kejadian tersebut ER (51) diamankan di salah satu perumahan di Senggigi, Lombok Barat pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wita. “Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Dit Intelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” bebernya.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum. “Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan, keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer